Jumat, 22 November, 2024

Topang Industri, Kemenperin Dukung Penataan Ekosistem Logistik Nasional

MONITOR, Jakarta – Pemerintah bertekad untuk melaksanakan penataan ekosistem logistik nasional, termasuk dalam upaya mendukung kelancaran aktivitas sektor industri. Langkah ini guna mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif sehingga dapat memacu perekonomian nasional.

“Hal tersebut sesuai dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam pada acara FGD tentang Kebijakan Logistik Nasional terhadap Sektor IKFT di Tangerang, Selasa (30/3).

FGD ini dihadiri 60 asosiasi industri di bawah binaan Ditjen IKFT Kemenperin, dengan menghadirkan pula narasumber diskusi dari Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan.

Dirjen IKFT menjelaskan, dalam upaya memberikan dukungan pelaksanaan penataan ekosistem logistik nasional, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi.

- Advertisement -

“Misalnya, Bapak Presiden Jokowi secara khusus memberikan instruksi kepada Kemenperin untuk menyederhanakan proses bisnis serta mengintegrasikan sistem pengajuan persyaratan perizinan ekspor dan impor di Kemenperin dengan Ekosistem Logistik Nasional melalui Indonesia National Single Window (INSW),” paparnya.

Dalam rangka melaksanakan tugas penataan Ekosistem Logistik Nasional tersebut, Khayam menyebutkan, sedikitnya ada tiga hal utama yang perlu mendapat perhatian. Pertama, kolaborasi layanan pemerintah dengan platform logistik swasta. Kedua, regulasi yang efisien dan standar layanan yang prima.

“Untuk mendukung efektivitas kolaborasi tersebut, kementerian dan lembaga pemerintah harus menerbitkan regulasi yang efisien pula. Sistem elektronik dan regulasi yang efisien adalah dua hal yang saling membutuhkan,” terangnya.

Ketiga, dibutuhkan strategi penataan yang tepat. “Presiden menyatakan bahwa peningkatan efisiensi kinerja logistik nasional sudah diupayakan 3-4 tahun lalu. Oleh karena itu, strategi yang akan diterapkan harus mampu secepatnya menunjukkan hasil yang dapat dinikmati,” imbuhnya.

Dirjen IKFT optimitis, penataan Ekosistem Logistik Nasional diyakini dapat mendukung kinerja industri nasional, yang diharapkan juga mampu mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

“Sebab, industri merupakan sektor yang konsisten memberikan kontribusi terbesar pada PDB nasional, seperti pada capaian tahun lalu sebesar 19,88%,” ungkap Khayam.

Namun demikian, guna menggenjot perekonomian, perlu didukung dengan kebijakan semua sektor agar Cost of Goods Sold (CoGS) atau Harga Pokok Penjualan (HPP) hasil produk dapat berdaya saing terhadap produk-produk impor.

Perlu diketahui, bahwa beberapa faktor dominan terhadap kinerja industri nasional seperti harga gas berhasil ditekan mencapai USD 6 per MMBTU.

“Hal serupa tentu kita inginkan agar ongkos angkut dalam negeri kelak dapat jauh lebih murah daripada ongkos angkut luar negeri,” ujar Khayam.

Kebijakan Zero ODOL
Khayam menambahkan, salah Satu kebijakan yang akan sangat berdampak pada industri adalah pelaksanaan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (Zero ODOL).

Kebijakan Zero Odol ini merupakan kebijakan Kementerian Perhubungan yang bertujuan untuk penegakan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Kebijakan rencananya akan diberlakukan secara penuh pada tahun 2021. Ketidak patuhan pada peraturan berupa overload dan over dimensi dapat menimbulkan permasalahan, antara lain kerugian negara akibat kerusakan jalan, peningkatan kecelakaan angkutan barang, kecepatan kendaraan tidak maksimal, dan kinerja transportasi barang (logistik) yang buruk,” sebutnya.

Kemenperin sebagai pembina industri akan terus berupaya untuk menjaga iklim usaha yang kondusif sambil tetap menjaga kepentingan umum lainnya seperti isu lingkungan dan penggunaan infrastruktur bersama, misalnya jalan dan jembatan.

“Namun, kami dan para pelaku industri meminta dilakukan telaahan lebih lanjut terhadap aturan tersebut,” ujarnya.

Menurut Khayam, ada tiga hal penting yang menjadi catatan dan perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum Kebijakan Zero ODOL diberlakukan secara penuh pada 1 Januari 2023, yaitu penyesuaian KEUR/KIR yang ada terhadap desain kendaraan dan kelas jalan, kebijakan penerapan multiaxle, dan peningkatan kualitas daya dukung jalan sesuai kelas jalan.

“Yang juga perlu diperhatikan, adanya pandemi Covid-19 mempengaruhi persiapan industri dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Zero ODOL. Sebagian besar industri mengalami penurunan utilisasi yang cukup banyak dan pemulihannya memerlukan waktu yang tidak sebentar,” paparnya.

Pada prinsipnya, Kemenperin dan pelaku industri mendukung pemberlakukan kebijakan Zero ODOL.

“Karena kebijakan Zero ODOL berkaitan dengan banyak aspek, peraturan perundangan dan stakeholder sehingga dalam implementasinya memerlukan kajian yang komperehensif,” tegas Khayam.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER