Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie (Ist)
MONITOR, Jakarta – Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKI Seluruh Indonesia menegaskan tindakan teror bom merupakan perilaku yang tidak dibenarkan oleh norma hukum dan norma agama manapun.
Oleh karena itu, Ahmad Tholabi Kharlie selaku Ketua Forum mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, peristiwa bom Makassar menunjukan langkah preventif pemerintah yang diamanatkan dalam Pasal 43A ayat (1) UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak berjalan dengan maksimal.
“Dalam konteks ini, perlu ada evaluasi yang menyeluruh khususnya dalam hal pencegahan tindak pidana terorisme,” kata Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini, Rabu (31/3/2021).
Ia menyatakan korban terdampak teror bom Makassar harus dipastikan agar mendapat kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis oleh pemerintah.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam amanat Pasal 43L ayat (1) UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
MONITOR, Jakarta - Proses pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci terus berjalan lancar. Hingga Jumat…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto, secara resmi membuka kegiatan Pekan Kreatif Nusantara (PKN)…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali memperoleh pengakuan di kancah internasional dengan masuk…
MONITOR, Sukabumi - Kementerian Pertanian (Kementan) secara masif meluncurkan Gerakan Percepatan Semai, Olah Lahan, dan…
MONITOR, Jombang — Kementerian Haji dan Umrah terus mengawal fase kepulangan jemaah haji Indonesia hingga…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas musibah gempa bumi besar…