Jumat, 26 April, 2024

Coreng Nama Pemprov, Golkar Dukung Anies Nonaktifkan Anak Buahnya

MONITOR, Jakarta – Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda, berbuntut panjang. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah melakukan tindakan tegas dengan menonaktifkan Bless panggilan akrab Blessmiyanda dari jabatannya.

Langkah tegas Anies pun mendapat dukungan dari mitra kerjanya yakni kalangan DPRD DKI Jakarta. Dukungan tersebut salah satunya datang dari Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta.

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, mengatakan, langkah tegas yang dilakukan Anies tersebut, menjadi bukti bahwa Anies tidak memberikan toleransi kepada anak buahnya yang mencoreng nama baik Pemprov DKI.

“Kami dari Fraksi Golkar sangat mendukung langkah gubernur yang menonkatifkan Kepala BPBJ. Kalau perlu tak hanya dinonaktifkan, tapi langsung pecat dan diproses hukum,” ujar Baco.

- Advertisement -

Politisi muda Partai Golkar ini juga menyebut apa yang dilakukan Bless sudah mencoreng nama baik pejabat Pemprov DKI Jakarta.

“Ini tidak boleh terjadi disaat Anies sedang membangun citra baik di masyarakat. Ini kejahatan yang harus diberikan sanksi tegas sehingga memberikan efek jera bagi pelakunya dan menjadi contoh bagi pejabat lain nya untuk tidak melakukan hal yang sama,” ungkapnya.

“Seharusnya langsung dicopot dari jabatannya dan diberi sanksi pidana atas kejahatan yang dilakukannya,” tegasnya.

Baco pun mengungkapkan rasa prihatinnya, karena masih ada pejabat di lingkungan Pemprov DKI yang melakukan tindakan pelecehan seksual.

“Kita semua juga punya keluarga perempuan, anak perempuan atau adik kakak perempuan atau paling tidak ibu kita perempuan. Jadi kita semua wajib melindungi perempuan dari tindakan kekerasan apapun apalagi kekerasan seksual,” pungkasnya.

Diketahui, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menonaktifkan Kepala Badan Pengadaan Barang d an Jasa (BPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda. Penonaktifan jabatan tersebut dilakukan pada hari Jumat (19/3), selang sehari menyusul diterimanya dua pengaduan, yaitu dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan oleh Kepala BPBJ.

“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” tegas Gubernur Anies dalam siaran pers, Senin (29/3).

“Azas praduga tak bersalah tentu tetap dijalankan, tapi posisi kita jelas, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” lanjutnya.

Gubernur Anies juga langsung menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER