Rabu, 24 April, 2024

Asyik! Tagihan PBB Veteran di Depok Dapat Potongan 100 Persen

MONITOR, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan potongan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen kepada veteran di tahun ini. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada para veteran.

“Ya, tahun ini kami membebaskan tagihan PBB-P2 kepada veteran di Kota Depok. Ini sebagai bentuk apresiasi atas jasa mereka yang telah membela negara,” kata Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana, di Balai Kota, Senin (29/03).

Dijelaskannya, pemberian potongan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017. Yaitu tentang Prosedur dan tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Depok.

Adapun syarat yang harus dilampirkan oleh veteran, lanjut Nina, yaitu Surat Keputusan (SK) Veteran yang masih hidup (bukan ahli waris) serta KTP. Lampiran tersebut bisa diajukan langsung ke Kantor PBB-P2 Kota Depok atau bisa dikirim melalui kantor pos.

- Advertisement -

“Veteran wajib mengajukan dan melampirkan syarat tersebut. Jika tidak mengajukan, maka tagihan tetap berjalan dan risiko ditanggung masing-masing. Kami juga sudah melakukan sosialisasi ke kecamatan hingga kelurahan se Kota Depok,” terangnya.

Nina menyebut, kebijakan itu hanya berlaku untuk satu bidang tanah maupun bangunan per satu orang/veteran. Pembebasan biaya 100 persen tidak berlaku di bidang tanah selanjutnya.

“Hanya satu bidang tanah yang kami bebaskan dan tidak ada batasan luasan. Jika veteran punya lima bidang tanah misalnya, maka ke empat lainnya tetap dikenakan tagihan,” tutupnya

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER