MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok belum mengizinkan operasional tempat karoke di wilayahnya, meski saat ini Kota Depok tercatat berada pada zona risiko sedang atau zona orange.
Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 Kota Depok mencatat, berdasarkan rilisnya per 26 Maret 2021, sejumlah aktivitas warga yang sebelumnya dilarang, kini telah kembali diperbolehkan.
Diataranya, aktivitas di tempat bermain ketangkasan, aktivitas di tempat sarana permainan anak dan wahana permainan keluarga, aktivitas di bioskop, dan aktivitas pelaksanaan ujian praktek di sekolah.
Kemudian, aktivitas di tempat olahraga renang (kolam renang), aktivitas di tempat pameran, dan aktifitas di tempat festival Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM, kembali diperbolehkan, dengan sejumlah ketentuan.
Namun demikian, untuk aktivitas di tempat karoke (rumah karoke), belum dizinkan untuk kembali beroperasi.
“Untuk tempat karoke belum (diperbolehkan),” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penangan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana kepada MONITOR, Jumat (26/03).
Meski sejumlah aktivitas warga telah kembali diperbolehkan, namun Satgas Penangan Covid-19 Kota Depok meminta kepada seluruh warga dan semua pihak, untuk tetap menerapkan 2i 5M (Iman, Imun, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, serta Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas).
“Hal ini, agar kita, keluarga dan sesama terhindar dari penularan Covid-19,” ungkap Dadang.