Jumat, 29 Maret, 2024

Restorasi Usaha Bersama AJB Bumiputera 1912

Oleh: Diding S. Anwar*

Permasalahan yang terjadi di AJB Bumiputera 1912 seperti gagal bayar klaim Pemegang Polis (pempol) belum jelas kapan menemui titik terang. Banyak pihak yang mengaku ingin menyelamatkan Pemegang Polis dan AJB Bumiputera 1912 yang mana berbuntut Mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah dijadikan tersangka pada (19/3) karena tidak menjalankan perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

Salinan surat Surat OJK bertajuk bernomor S-35/D.05/2020 dengan keterangan waktu Kamis (1/10/2020). Perintah Tertulis itu disampaikan oleh otoritas kepada Rapat Umum Anggota (RUA) AJB Bumiputera sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama, atau yang sebelumnya bernama Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera sesuai amanah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 untuk untuk memproses pembentukan RUA.

Kedudukan BPA sesuai Anggaran dasar AJB Bumiputera 1912 pasal 8 ayat 1 adalah lembaga tertinggi yang menentukan kebijaksanaan AJB Bumiputera 1912 sesuai amanah UU Nomor 40 Tahun 2014.

- Advertisement -

Permasalahan AJB Bumiputera 1912 merupakan persoalan yang unik, selain Pemerintah secara histori harus mempertahankan AJB Bumiputera 1912 sebagai aset bangsa, juga mempertahankan kehidupan perekonomian melalui Usaha Bersama yang merupakan satu satunya disandang AJB Bumiputera 1912.

Seperti pepesan kosong bilamana ada petinggi internal yang mengaku berjuang untuk pempol usaha bersama AJBB 1912.

Dibalik kilas balik 10 tahun mundur keadaan terakhir ini AJBB 1912 Tidak UBER di dalam pengakuannya sebagai Uber atau mutual. Silakan dibuktikan, tunjukan bukti perjuangan selama 10 tahun terakhir dari sekarang tahun 2021. Kerugian immaterial yang diderita oleh Pempol akibat belum dibayarkan klaimnya jelas berakibat pada psikologis Pempol, Karyawan, Agen, dan Tenaga Outsourcing. Permasalahan likuiditas, Manajemen AJB Bumiputera 1912 bagaimana pelayanan kepada pempol, penjaminan hak-hak normatif Pekerja dan Agen, serta seluruh Pemangku Kepentingan di internal AJB Bumiputera 1912 tetap berjalan baik tanpa gangguan, sehingga kegiatan operasional tetap hidup.

Apakah Semua Pempol adalah Anggota Pemilik Perusahaan ???.

AJB Bumiputera 1912 merupakan satu-satunya perusahaan Asuransi jiwa bahkan perusahaan berbentuk Usaha Bersama yang berdiri dan masih eksis di Indonesia. Sejak berdiri pada tanggal 12 Februari 1912 di Magelang, AJB Bumiputera 1912 baru diakui sebagai badan hukum Usaha Bersama pada tahun 1992 melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992. Selanjutnya kegiatan operasional Usaha Bersama sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang tersebut belum pernah lahir hingga terbit Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 bahkan hingga saat ini.

Sejatinya Usaha Bersama telah diberikan payung hukum dalam kegiatan operasional pada tahun 2019 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019, namun pada tanggal 14 Januari 2021 saat Putusan Mahkamah Konstitusi RI dibacakan sebagai hasil permohonan Judicial Review atas UU Nomor 40 Tahun 2014 terhadap UUD 1945 oleh Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 diputuskan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kehadiran PP Nomor 87 Tahun 2019, Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, Tanggal 26 Desember 2019. hal tersebut sebagai langkah penyelamatan AJB Bumiputera 1912, dan sekaligus kabar baik bagi insan Bumiputera.

Semua Pempol adalah semua anggota pemilik perusahaan tanpa terkecuali.

Sesuai PP Nomor 87 tahun 2019 Pasal 1 ayat 1 berbunyi “Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang selanjutnya disebut Usaha Bersama adalah badan hukum yang menyelenggarakan usaha asuransi dan dimiliki oleh Anggota yang telah ada pada saat UndangUndang Nomor 40 Tahun 2Ol4 tentang Perasuransian diundangkan.

Jelas ayat 3 berbunyi “Anggota adalah pemegang polis pada Usaha Bersama”. Sudah terang bahwa AJB Bumiputera berbentuk usaha bersama yang dimiliki oleh pemegang polis.

Sesuai Anggaran Dasar AJBB 1912 pasal 7 ayat 1, ketentuan Pempol adalah perorangan berkewarganegaraan Indonesia maupun badan hukum, lembaga, kelompok, atau perkumpulan yang tunduk pada hukum Indonesia. Sementara ayat 2 berbunyi “pemegang polis produk syariah dan unit link atau sejenisnya bukan anggota AJB Bumiputera 1912”

Lantas mengapa bisa terjadi ada pempol yang dinyatakan sebagai anggota dan ada juga pempol yang non anggota, (silakan dihitung yang pasti berapa jumlah pempol sebenarnya yang dinyatakan non anggota). Jelas contohnya di AD pasal 7 ayat 2 itu harusnya tidak boleh ada pengaturan seperti itu.

Pempol yang konon jumlahnya berubah rubah semakin sedikit, pernah ada yang menyebutkan 6 juta orang, 5 juta orang, 3 juta orang, dan sekarang tidak tahu pasti jumlah yang sebenarnya itu berapa orang yang aktif, berapa orang yang pasif, dan berapa orang yang sudah jatuh tempo tunggu antrian bayaran klaim. Harusnya perusahaan punya data lengkap.

Entah sejak kapan AJBB 1912 tidak mutual di dalam pengakuan bentuk usaha bersama. Dari sisi semua pempol adalah semua anggota pemilik usaha bersama, lantas apa saja yang telah diperjuangkan dan dilakukan untuk menyelamatkan AJBB 1912.

Prinsip dalam Perusahaan Asuransi berbentuk usaha bersama itu Semua Pemegang Polis adalah sebagai anggota pemilik perusahaan Mutual yang bersangkutan. Jadi semua nasabah yang beli produk Perusahaan itu adalah menjadi sebagai pemiliknya.

Kenyataannya di AJB Bumiputera 1912, banyak produk yg dijual ke nasabah atau pemegang polis tetapi si pempolnya tidak jadi anggota pemilik perusahaan. AJBB 1912 pelaksanaannya tidak mutual, padahal perusahaan mutual. Ini problem besar yang harus diberesin.

Mazhab Usaha Bersama mana yang dipakai ?

Jangan asal-asalan. Seharusnya dalam mutual berarti semua pempol adalah seluruhnya anggota dan pemilik perusahaan, tanpa terkecuali. Feeling, sepertinya jumlahnya saat ini tidak sampai 500 ribu orang pempol yang dinyatakan sebagai anggota, yang konon katanya sampai jutaan pempol. Lantas bagaimana status Pempol yang dinyatakan non anggota atau bukan pemilik usaha bersama, sebagai apa ???

Produk Uber kanapa jadi menyebabkan pemisahan Pempol Anggota dan Pempol Non Anggota. Muncul pula Ketentuan Reversionary Bonus (RB) dan Non RB, coba dicermati kembali, apakah artinya juga pempol anggota dan pempol non anggota, Berapa banyak data RB dan Non RB ?

Jangan Putar Balik.Tidak eloklah beberapa gerintil petinggi internal tipu tipu atau jualan berjuang untuk Pempol Usaha bersama AJBB 1912. Kasihan pempol pada umumnya yang kini sedang resah dan gelisah jangan dibikin tambah susah. Menodai amanah Leluhur (inisiator / pendiri / pendahulu yang niatnya sangat mulia ini). Hormati dan hargailah leluhur prihatin atas kesejahteraan semua masyarakat pempol, dengan melaksanakan /menunaikan tugas sebaik-baiknya sebagaimana mestinya.

Wajib Hukumnya Pembenahan, menyempurnakan Aanggran Dasar dengan mengacu roh usaha bersama sebagaimana harusnya sesuai niat awal leluhur mendirikan usaha bersama.

Tidak ada halangan internal AJBB 1912 merestorasi usaha bersama yang sesungguhnya, yaitu dengan lebih dahulu memperbaiki AD Th 2011 antara lain: isi yang tidak sesuai dengan prinsip mutual dihilangkan, misal harus bunyi tegas semua pempol adalah anggota atau pemilik perusahaan tanpa terkecuali, tentang BPA yang benar-benar wakil pempol dengan pelaksanaan pemilihan BPA yang hasil jujur dan adil. Bila mau benar-benar AJBB 1912 back to basic tetap sebagai usaha bersama yang sesungguhnya (yaitu harus sesuai prinsip usaha bersama yang universal sebagai mana mestinya).

*Penulis merupakan Ketua Komite Tetap Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Kadin Indonesia, dan Pengamat Asuransi

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER