Imam besar FPI Habib Rizieq
MONITOR, Jakarta – Sidang lanjutan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab pada Jumat, 26 Maret 2021 mendatang akhirnya dapat dilaksanakan secara offline atau langsung. Keputusan ini resmi ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyopa ini mencabut penetapan sebelumnya yakni sidang secara online.
“Menetapkan. Satu, mengabulkan permohonan pemohon. Dua, mencabut kembali penetapan tentang penetapan sidang secara online,” kata Suparman Nyopa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3).
Selain itu, Majelis Hakim meminta agar penuntut umum menghadirkan Habib Rizieq dalam persidangan selanjutnya.
“Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa pada setiap hari sidang,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Habib Rizieq sempat menolak menghadiri sidang yang digelar secara online. Ia keberatan dan menegaskan akan siap datang jika digelar secara langsung.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kerja sama internasional guna mendukung transformasi industri…
MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan…
MONITOR, Madinah – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf mendorong…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Sa’adah, mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai dampak lonjakan kurs…
MONITOR, Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyambut baik langkah Presiden Prabowo…