HUKUM

Permohonan Sidang Offline Dikabulkan, Hakim Minta Rizieq Wajib Hadir

MONITOR, Jakarta – Sidang lanjutan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab pada Jumat, 26 Maret 2021 mendatang akhirnya dapat dilaksanakan secara offline atau langsung. Keputusan ini resmi ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyopa ini mencabut penetapan sebelumnya yakni sidang secara online.

“Menetapkan. Satu, mengabulkan permohonan pemohon. Dua, mencabut kembali penetapan tentang penetapan sidang secara online,” kata Suparman Nyopa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3).

Selain itu, Majelis Hakim meminta agar penuntut umum menghadirkan Habib Rizieq dalam persidangan selanjutnya.

“Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa pada setiap hari sidang,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Habib Rizieq sempat menolak menghadiri sidang yang digelar secara online. Ia keberatan dan menegaskan akan siap datang jika digelar secara langsung.

Recent Posts

Satgas Kahurtla TNI Gelar Sholat Istisqo dan Sosialisasi di Melawi

MONITOR, Melawi - Satgas Karhutla TNI wilayah Melawi menggelar Sholat Istisqo sekaligus sosialisasi penanggulangan kebakaran…

11 jam yang lalu

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

MONITOR, Jakarta — Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar melalui Karirhub Kementerian…

16 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Laundry melalui Pemetaan Usaha

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mendorong pengusaha dan…

1 hari yang lalu

Kemenag Rp80,2 Miliar untuk Pulihkan Sarpras 902 Pesantren di Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan bantuan Rp80,215 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana pascabencana…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Kawal 282 Jemaah Umrah PT AAT, Keberangkatan Dijadwalkan Bertahap Mulai 15 September

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memperkuat pengawasan dan pelindungan terhadap…

1 hari yang lalu

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi…

1 hari yang lalu