PERDAGANGAN

IHSG kembali ke Zona Merah, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini

MONITOR, Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan alias IHSG hari ini, Rabu (24/3) masih berada di zona merah. IHSG  terkoreksi 0,77% di level 6,252.71.

Nafan Aji Analis Binaartha Sekuritas, dalam risetnya mengatakan, pergerakan IHSG hari ini bergerak MACD, stochastic dan RSI mulai menunjukkan sinyal netral

Sementara itu, terlihat pola downward bar yang mengindikasikan adanya potensi koreksi lanjutan pada pergerakan IHSG.

Menurut Nafan, pergerakan IHSG hari ini berdasarkan rasio fibonacci adapun support maupun resistance minimum berada pada 6.254,33 hingga 6.345,93. 

Adapun sejumlah rekomendasi saham yang dapat menjadi pertimbangan investor, antara lain sebagai berikut.

1. Astra International (ASII).

2. Bank Negara Indonesia (BBNI).

3. Bank Tabungan Negara (BBTN). 

4. Erajaya Swasembada (ERAA).

5. XL Axiata (EXCL).

6. Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC).

Recent Posts

Satgas Kahurtla TNI Gelar Sholat Istisqo dan Sosialisasi di Melawi

MONITOR, Melawi - Satgas Karhutla TNI wilayah Melawi menggelar Sholat Istisqo sekaligus sosialisasi penanggulangan kebakaran…

14 jam yang lalu

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

MONITOR, Jakarta — Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar melalui Karirhub Kementerian…

19 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Laundry melalui Pemetaan Usaha

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mendorong pengusaha dan…

1 hari yang lalu

Kemenag Rp80,2 Miliar untuk Pulihkan Sarpras 902 Pesantren di Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan bantuan Rp80,215 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana pascabencana…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Kawal 282 Jemaah Umrah PT AAT, Keberangkatan Dijadwalkan Bertahap Mulai 15 September

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memperkuat pengawasan dan pelindungan terhadap…

1 hari yang lalu

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi…

1 hari yang lalu