Selasa, 19 Maret, 2024

Jarnas Anti TPPO Minta Polisi Terapkan UU TPPO kepada Artis CA

Jarnas juga meminta kepada Kepolisian untuk tidak menggunakan KUHP

MONITOR, Jakarta – Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) meminta Polda Metro Jaya menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO kepada artis berinisial CA yang diduga melakukan perdagangan orang untuk prostitusi.

Ketua Jarnas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat prihatin dan memberikan dukungan kepada Polda Metro Jaya untuk memproses kasus tersebut dengan cepat dan menggunakan hukuman yang berat bagi para pelaku dan berharap dapat mengungkap lebih banyak lagi kasus perdagangan orang yang semakin marak terjadi.

“Jarnas sangat mendukung Kepolisian Polda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan baik dan tuntas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan juga bisa ditambahkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Aktivis perempuan dan anak itu juga mengatakan, karena banyak korban masih berusia anak, maka Kepolisian wajib untuk memberikan pasal tambahan yang memberatkan, sebagaimana yang telah diatur dalam UU mengenai adanya pemberatan hukuman bagi orang yang melakukan tindakan perdagangan orang terhadap anak.

- Advertisement -

Perempuan yang biasa disapa Sara itu juga meminta kepada Kepolisian untuk tidak menggunakan KUHP dalam memberikan penghukuman bagi pelaku perdagangan orang, karena sudah ada UU khusus untuk memberikan hukuman bagi pelaku perdagangan orang. 

Sementara Wakil Ketua Jarnas Anti TPPO, Romo Pascalis Saturnus, menyampaikan bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan memberikan pemenuhan hak-hak korban, maka pihaknya sangat berharap Kepolisian dapat bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dapat memberikan pemulihan bagi korban dan memberikan pemenuhan hak-hak korban khususnya hak untuk mendapatkan ganti rugi.

“Undang-Undang TPPO juga telah mengatur untuk memberikan sanksi bagi koorporasi yang ikut terlibat dalam masalah perdagangan orang, maka dalam hal ini pihak Kepolisian harus mengusut mengenai hotel yang menjadi milik pelaku dan mencabut izin operasi hotel tersebut,” ujarnya.

Sekretaris Jarnas Anti TPPO yang juga aktivis ECPAT Indonesia, Andy Ardian, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dan diskusi dengan Kementerian Pariwisata, khususnya mengenai perizinan hotel, mengingat hotel bagian dari aktivitas pariwisata.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya pada 13 Maret 2021 lalu melakukan operasi penggerebekan terhadap sebuah hotel yang terletak di Tangerang, Banten.

Hotel tersebut diduga menjadi tempat aktivitas terjadinya perdagangan orang untuk tujuan prostitusi dan peristiwa terjadinya tindakan prostitusi tersebut diduga melibatkan artis berinisial CA yang merupakan pemilik hotel.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER