Kemendes PDTT

Gus Menteri Pastikan Pendamping Desa Bakal Lebih Profesional

MONITOR, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan, hingga saat ini, Kementerian yang dipimpinnya belum mengadakan rekrutmen Tenaga Pendamping Desa.

Hal ini diungkap oleh Gus Menteri, sapaan akrabnya, dalam Rapat Pembahasan bersama Komisi V DPR di Gedung Parlemen, Senin (15/3/2021).

Penegasan ini dilakukan menjawab soal rumor yang menyebutkan jika Kemendes PDTT tidak lakukan rekrutmen meski ada beberapa wilayah tidak miliki pendamping desa.

Gus Menteri akui memang sejumlah wilayah alami kekosongan namun tidak lakukan rekrutmen karena ingin meningkatkan kualitas pendamping desa dan menjadi lebih profesional.

“Kami ingin pendamping desa itu profesional,” kata Gus Menteri.

Salah satu cara menuju itu, Kemendes PDTT telah membuat aplikasi khusus bagi pendamping yang disebut Daily Report.

Ada dimensi penting yang bisa berikan penilaian kinerja secara objektif, bukan lagi persoalan like or dislike. Penilaian ini memang berdasarkan kinerja yang terukur dan dapat dilihat dari aplikasi itu.

“Jadi saya tidak bisa menegur Pendamping Desa jika memang “membantu” calon yang bukan dari PKB. Semua berdasarkan kinerja,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Kaitan dengan kekosongan Pendamping di sejumlah wilayah,  Gus Menteri mengatakan, dalam konteks Pendamping bukan hanya kekosongan tapi juga kekurangan

Rasio jumlah pendamping dengan jumlah desa, utamanya di luar Pulau Jawa sudah tidak rasional lagi. Hingga bisa saja membuka peluang soal rekrutmen.

“Rekrutmen baru akan dilakukan jika sudah dilakukan penataan. Saya pastikan rekrutmen pun akan sangat profesional dan terbuka,” kata mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Gus Menteri pastikan rekrutmen pendamping desa akan disesuaikan dengan daerah atau sesuai kebutuhan dan tidak bakal ada relokasi pendamping desa.

Ditegaskan, Pendamping Lokal Desa itu harus berasal dari desa setempat, Pendamping Desa harua berasal dari Kecamatan di wilayah itu hingga Tenaga Ahli harus berasal dari Kabupaten di wilayah itu.

“Tidak boleh Pendamping dari X kemudian ditempatkan di wilayah itu. Tidak boleh, itu tidak profesional,” tegas Gus Menteri.

Ditegaskannya jika pendamping desa untuk kepentingan PKB maka itu akan berjaya di Pilkada Serentak, namun faktanya tidak seperti itu.

“Saya masih bisa memilah kapan sebagai menteri, kapan sebagai abdi negara dan kapan sebagai petugas partai,” tegas Ketua DPP PKB ini.

Recent Posts

Ancam Keselamatan Siswa, DPR Desak Penghentian Tambang Pasir Karangasem

MONITOR, Bali - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menyoroti ancaman serius…

14 menit yang lalu

Produksi Perikanan Budidaya hingga Triwulan Ketiga Capai Sekitar 13,215 Juta Ton

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong produktivitas perikanan budidaya nasional. Berdasarkan…

3 jam yang lalu

Pamitan, Ditjen PHU Persembahkan Buku Memori Kolektif 75 Tahun Kemenag Kelola Haji

MONITOR, Jakarta - Penyelenggaraan haji 2025 menjadi tugas terakhir Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU)…

5 jam yang lalu

Jasa Marga Raih Peringkat Tiga Besar BUMN dengan Predikat Informatif

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menegaskan posisinya dengan meraih peringkat tiga…

5 jam yang lalu

Kemenag dan Kemenkop Sinergi Penguatan Koperasi Pesantren dan Rumah Ibadah

MONITOR, Tangerang - Kementerian Agama dan Kementerian Koperasi menyepakati kerja sama penguatan koperasi berbasis keagamaan. Kerja…

8 jam yang lalu

Soroti Konflik PBNU, KH Matin Syarkowi: Islah Jalan Terbaik

MONITOR, Jakarta - Konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menjadi perhatian publik menyusul…

11 jam yang lalu