Rabu, 8 Mei, 2024

Jamsostek Depok Cairkan Klaim Kecelakaan Kerja Rp 7,51 Miliar

MONITOR, Depok – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kota Depok telah mencairkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 7,51 miliar selama 2020. Jumlah ini dibayarkan untuk 607 kasus kecelakaan kerja.

Kepala Bidang Kepesertaan BP Jamsostek Kota Depok, Yanuar Wirandono menyebut, dari 607 kasus tersebut, 10 diantaranya korban meninggal dunia. Dengan santunan sebesar Rp 3,2 miliar.

“Setiap tahun kami menerima laporan dari perusahaan terkait kecelakaan kerja. Ada yang luka-luka, cacat maupun meninggal dunia,” kata Yanuar dalam keterangannya, dikutip Kamis (18/03).

Dijelaskannya, jumlah kasus kecelakaan kerja di 2020 mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2019, jumlahnya sebanyak 705 kasus.

- Advertisement -

“Dana yang dicairkan untuk JKK di 2019 sebesar Rp 6,75 miliar,” jelasnya.

Dia menambahkan, guna mengantisipasi risiko di tempat kerja, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan BP Jamsostek. Seperti JKK dan Jaminan Kematian (JKM).

Dijelaskannya, penyelenggaraan JKK maupun JKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM yang diperbarui melalui PP Nomor 82 Tahun 2019. Dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya peningkatan manfaat JKK dan JKM.

“Mudah-mudahan seluruh pemberi kerja mendaftarakan karyawannya dalam program ini, agar bisa mendapatkan manfaat jika terjadi risiko dalam hubungan kerja,” tutupnya

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER