MONITOR, Jakarta – Ombudsman Jakarta Raya mengingatkan anggota DPRD DKI agar jangan coba-coba memaksa meminta vaksin ke Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk disuntikan kepada keluarga mereka. Sebab kalau hal tersebut dilakukan disinyalir menyalahi aturan atau biasa disebut maladministrasi.
“Pemberian vaksin Covid-19 ini ada aturannya, ada skala prioritasnya. Tidak bisa dberikan se-enaknya kapada siapa saja,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, kepada awak media di Jakarta.
Dikatakannya, pihaknya mendengar anggota DPRD bersama dengan istri/suami tengah melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis kedua di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Ombudsman pun menyesalkan kegiatan tersebut. Karena menurut juknis istri/suami dewan bukan termasuk dalam pelayan publik. Tak layak mereka menerima vaksin COVID-19.
“Bilangin aja itu udah mal administrasi gitu. Nanti kami akan panggil Dinkesnya kalau kayak gitu kan sudah jelas. Harusnya tidak boleh. Istri atau suami mereka itu bukan pelayan publik,” ungkapnya.
Oleh karenanya, ditegaskan Teguh, pihaknya akan panggil Dinkes DKI Jakarta jika berani memfasilitasi keluarga anggota DPRD DKI Jakarta untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19.
“Nanti kami akan memeriksa Dinkes DKI Jakarta kalau sampai dewan memberi ke keluarganya,” tegasnya
Dijelaskannya, permintaan vaksin COVID-19 untuk keluarga anggota legislator DKI itu melanggar juknis yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pasalnya untuk saat ini hanya pekerja publik yang baru menerima vaksinasi yakni pedagang, guru, atlet, wartawan dan lansia.
“Juknisnya jelas hanya boleh penyelenggara pelayanan publik. Keluarga anggota dewan itu bukan penyelenggara pelayanan publik,” pungkasnya.