Sabtu, 20 April, 2024

Anies Enggan Bicara soal Penerima Manfaat Program Rumah DP 0 Persen

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru soal batasan tertinggi penghasilan warga untuk bisa memiliki program Rumah DP 0 Rupiah. Dalam aturan baru disebutkan, nilai batasan penghasilan bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian DP 0 persen tersebut.

Ternyata, dalam aturan baru menyebutkan hanya kalangan berpenghasilan Rp 14 juta perbulan yang memiliki peluang untuk mendapatkan hunian tersebut.

Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 588 Tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000,00 per bulan,” tulis Kepgub yang ditandatangani Gubernur Anies itu.

- Advertisement -

Adanya aturan baru ini sebenarnya cukup mengagetkan banyak pihak. Sebab kalau peruntukan rumah DP 0 persen hanya untuk berpenghasilan 14 juta, bagaimana dengan janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan saat kampanye yang menyebut program DP 0 persen bagi warga Jakarta yang belum memiliki rumah.

Sayangnya Anies masih irit bicara apabila ditanya terkait hal ini. “Nanti satu-satu saja dulu ya,” ujar Anies ditanya awak media di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (17/3). Jawaban itu dilontarkan Anies di sela-sela pertemuannya dengan Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER