Menko Polhukam, Mahfud MD. (Dok. Humas Kemenko Polhukam)
MONITOR, Jakarta – Wacana perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Dalam keterangan resminya, Jokowi menegaskan dirinya tidak memiliki niat apalagi tertarik menambah masa jabatannya.
Menko Polhukam Mahfud MD menambahkan, Presiden pun tidak setuju adanya amandemen lagi.
“Bahkan pada 2 Desember 2019 mengatakan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi Presiden lagi, maka ada 3 kemungkinan: pertama, ingin menjerumuskan; kedua, ingin menampar muka; ketiga, ingin mencari muka,” ulas Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan, apabila ada pihak-pihak yang ingin mengubah amandemen atas jabatan dua periode presiden, maka itu merupakan wewenang MPR RI. Sebab hal ini bukanlah wewenang Presiden.
Lebih lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengungkapkan pemerintah sejauh ini konsisten menolak wacana tersebut, dan menegaskan masa jabatan presiden hanya dua periode saja.
“Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden dua periode,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan sejumlah Lembaga…
MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga mutu dan kualitas…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons pernyataan Gedung Putih terkait kerja sama…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memetakan…
MONITOR, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional 2025, Kementerian Perindustrian bersama Dharma Wanita…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2025, Direktur Utama…