Menko Polhukam, Mahfud MD. (Dok. Humas Kemenko Polhukam)
MONITOR, Jakarta – Wacana perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Dalam keterangan resminya, Jokowi menegaskan dirinya tidak memiliki niat apalagi tertarik menambah masa jabatannya.
Menko Polhukam Mahfud MD menambahkan, Presiden pun tidak setuju adanya amandemen lagi.
“Bahkan pada 2 Desember 2019 mengatakan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi Presiden lagi, maka ada 3 kemungkinan: pertama, ingin menjerumuskan; kedua, ingin menampar muka; ketiga, ingin mencari muka,” ulas Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan, apabila ada pihak-pihak yang ingin mengubah amandemen atas jabatan dua periode presiden, maka itu merupakan wewenang MPR RI. Sebab hal ini bukanlah wewenang Presiden.
Lebih lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengungkapkan pemerintah sejauh ini konsisten menolak wacana tersebut, dan menegaskan masa jabatan presiden hanya dua periode saja.
“Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden dua periode,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…
MONITOR, Jakarta - Public Virtue Research Institute (PVRI) mempertan sikap anti kritik presiden Prabowo yang…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menyelenggarakan Mudik Gratis Bersama Jasa Marga…
MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras kepada aktivis…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyambut baik fatwa yang dikeluarkan oleh…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta para pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam untuk…