Rabu, 24 April, 2024

Kompolnas Desak Polres Depok Tuntaskan Kasus Pencabulan Anak Asuh Angelo

“Misalnya kalau korban sulit diharapkan maka bisa pakai cara lain”

MONITOR, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) mendesak Kepolisian Resor (Polres) Depok untuk segera menuntaskan penyidikan kasus pencabulan anak-anak yang pernah diasuh oleh Lukas Lucky Ngalngola yang mengaku sebagai ‘Bruder Angelo’ karena kasus tersebut dinilai lamban.

Kedua lembaga itu juga mendesak Polri untuk membuka penelusuran dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam kasus tersebut, karena anak-anak asuh diambil dari orang tua mereka yang jauh dari Depok, seperti dari Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur.

Sampai saat ini, terlapor yang dikenal sebagai Bruder Angelo atau ‘kelelawar malam’ oleh korbannya, masih bebas berkeliaran bahkan membuka panti lagi dan hidup bersama anak-anak di bawah umur.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mendesak Polres Depok untuk melakukan upaya ekstra seperti scientific crime investigation.

- Advertisement -

Hal itu disampaikan oleh Poengky dalam acara diskusi virtual bedah kasus pencabulan Angelo yang diadakan End Child Prostitution, Child Pornography, & Trafficking of Children For Sexual Purposes (ECPAT) bekerjasama dengan Mitra Imadei pada Minggu (14/3/2021).

“Misalnya kalau korban sulit diharapkan maka bisa pakai cara lain. Jadi saya berharap benar-benar gunakan berbagai cara semaksimal mungkin seperti CCTV atau hal-hal yang tidak terpikir,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Poengky menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami sudah terima pengaduan dari lawyer secara resmi dan akan ditindaklanjuti dan akan melakukan gelar perkara agar kasus ini bisa dijalankan dengan lebih baik,” ujarnya.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Perlindungan Anak di KPPA, Nahar, merespons Polres Depok yang memaparkan banyak kesulitan dalam penyidikan dan mendesak kepolisian agar segera menyelesaikan berkas.

“Serahkan saja, kumpulkan saja. Nanti jaksa yang menentukan. Jadi berkas ini harusnya naik saja. Kami beri kesempatan pada kepolisian dan kejaksaan untuk konsultasi ke kami. Saya yakin kasus ini bukan kasus pelik. Ini kasus biasa. Mari kita jaga kepercayaan masyarakat,” katanya.

Ipda Tulus Handani, yang mewakili Ipda Elia Herawati, Kepala Unit PPA Polres Depok, mengungkapkan bahwa kepolisian telah mendapatkan petunjuk dari hasil visum.

“Pada saat hasil visum kita ambil ternyata di luar dugaan ada hasil yg menunjukkan anus korban terdapat luka. Atas dasar luka tersebut kami periksa lagi korban saat dia di Handayani (panti yang dikelola Kementerian Sosial) tetapi korban tidak bisa menjelaskan luka tersebut karena apa. Dia cuma bilang luka gatal, kita kasih pemahaman, dia bilang lupa. Kami sudah koordinasi utk minta pendampingan psikologi khusus utk gali keterangan korban,” ungkapnya.

“Karena luka dubur pastinya ada kekerasan lagi, entah karena ada pelaku lain atau karena alasan lain,” ujar Tulus melanjutkan.

Sementara kuasa hukum para korban, Ermelina Singereta, mengatakan bahwa seharusnya kepolisian menggunakan prinsip persamaan hak di muka hukum. Pada kasus ini, menurut Ermelina, prinsip tersebut diterapkan untuk tercapainya keadilan hukum bagi korban.

“Kami (tim hukum) sering sekali menanyakan perkembangan laporan pada kasus ini dan juga selalu memberikan informasi terkait dengan keberadaan pelaku yang kami dapatkan dari berbagai pihak. Namun sering juga terjadi perdebatan karena berbeda pandangan terkait dengan penanganan kasus yang terkesan sangat lamban, dan sepertinya ada pembiaran yang dilakukan oleh Polres Depok untuk tidak memproses kasus ini dengan cepat dan menunggu desakan publik secara terus menerus,” katanya.

“Hal ini dapat terlihat dari hasil gelar perkara yang hasilnya kasus ini masih berada di tingkat lidik, dengan alasan kepolisian harus meminta keterangan tambahan dari korban, saksi dan perlu adanya visum et psikiatrikum bagi korban,” ungkap Ermelina melanjutkan.

Sekadar informasi, Lukas Lucky Ngalngola alias ‘Bruder Angelo’ diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah anak asuh di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, Depok.

Kasus dugaan pencabulan anak oleh ‘Bruder Angelo’ dilaporkan pada 13 September 2019 ke Polres Metro Depok. Namun laporan itu tidak dibuat atas nama Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) maupun komisionernya yang sebetulnya mengemban tugas melaporkan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak.

KPAI justru menunjuk Farid Arifandi, seorang warga sipil nonkomisioner yang dikenal sebagai aktivis anak sebagai pelapor kasus itu ke Polres Metro Depok.

Selama batas waktu tiga bulan penahanan Lukas, Polres Metro Depok gagal melengkapi berkas pemeriksaan ke kejaksaan, yang berujung pada bebasnya Lukas.

Penyidik mengaku kesulitan menemukan anak-anak korban untuk dihadirkan dalam pemeriksaan setelah Lukas ditahan dan panti asuhan bubar.

Pada 9 Desember 2019, Farid mencabut laporan karena merasa sendirian berjuang dalam mencari keberadaan anak-anak berstatus korban itu. Padahal, tugas tersebut semestinya turut diemban penyidik dan KPAI.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER