PEMERINTAHAN

Evaluasi Relaksasi PPnBM, Pemerintah Kaji Perluasan Jenis Kendaraan

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo Senin kemarin telah memberikan arahan kepada Menteri Perindustrian untuk
mengkaji kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah untuk kendaraan bermotor. Arahan ini disampaikan Presiden ketika menerima Menperin dalam kaitan laporan kunjungan kerja ke Jepang.

“Formulasi perluasan dan pendalaman akan didasari oleh kenaikan tingkat kapasitas silinder kendaraan dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya didasari local purchase, dan kemungkinan perubahan time frame-nya,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (16/3).

Menperin menjelaskan, hal ini diperlukan karena ada jenis kendaraan yang kapasitas silindernya di atas 1500 cc dan memiliki local purchase tinggi (di atas 50-60%) yang belum menikmati kebijakan relaksasi ini.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” katanya.

Sebelumnya, Presiden menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%.

“Selain itu, Pemerintah menyambut baik animo masyarakat dalam menikmati fasilitas relaksasi ini, terbukti dengan kenaikan tingkat purchase order sebesar 140,8% (per 12 Maret 2021) setelah ada relaksasi PPnBM kendaraan bermotor,” sebut Menperin.

Pemerintah meminta agar produsen meningkatkan utilisasi, agar bisa cepat melayani permintaan konsumen yang jauh meningkat ini. Kebijakan relaksasi PPnBM yang mulai berjalan sejak 1 Maret 2021 diberikan untuk segmen KBM roda empat segmen sedan dan 4×2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc, diproduksi di dalam negeri, serta harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.

Kebijakan ini akan berlaku hingga akhir tahun. Pemberian keringanan dilakukan secara bertahap, yakni diskon pajak 100% pada Maret-Mei, 50% di bulan Juni-Agustus, dan diskon pajak 25% pada Oktober- Desember 2021.

Recent Posts

Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Energi Nasional, STS Kalbut Jadi Urat Nadi Distribusi LPG Indonesia

MONITOR, Surabaya — Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui penyediaan dan…

6 jam yang lalu

Kemenperin Sosialisasikan Permenperin 2/2026 Perkuat Tata Kelola Lingkungan Kawasan Industri

MONITOR, Jakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat upaya menciptakan iklim investasi industri yang kondusif, efisien,…

7 jam yang lalu

Menaker Tegaskan PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Terbesar Ada pada Implementasi

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dikawal secara…

24 jam yang lalu

Kemenperin Percepat Sertifikasi ISPO Hilir Sawit Lewat Skema KAN, Dorong Daya Saing Global

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat implementasi Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada…

1 hari yang lalu

Mendag Resmikan Pasar Tematik Industri Sidayu Gresik, Dongkrak Ekonomi Rakyat dan Wisata Lokal

MONITOR, Gresik – Menteri Perdagangan Budi Santoso meresmikan Pasar Tematik Industri Sidayu di Kabupaten Gresik,…

1 hari yang lalu

Rokhmin Dahuri Tinjau Calon Kampung Nelayan Merah Putih di Halmahera Selatan

MONITOR, Halmahera Selatan - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rokhmin Dahuri, melaksanakan…

1 hari yang lalu