Gedung Ombudsman RI/ dok: Liputan6
MONITOR, Jakarta – Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, mengungkapkan dalam kurun waktu terakhir pihaknya banyak menerima laporan pengaduan masyarakat terkait kasus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) badan usaha, tumpang tindih kawasan hutan dengan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit, peternakan, konflik tenurial antara masyarakat dengan pemegang IUPHHK-HTI, permohonan pemasangan jaringan listrik dalam kawasan hutan oleh masyarakat serta berbagai
macam permasalahan lainnya.
Hal ini dia ungkapkan dalam diskusi secara virtual Ombudsman RI merespon Regulasi Sektor Kehutanan Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja, Sabtu (13/3/2021). Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja banyak mengubah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Hery pun mengatakan, Ombudsman RI memiliki peran penting dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di sektor kehutanan. Dimana, Ombudsman RI secara aktif melakukan kegiatan pencegahan maladministrasi dan praktek korupsi dalam pelayanan publik.
“Kami konsen melakukan kajian terhadap regulasi yang rawan praktek maladministrasi dan korupsi. Kami pun siap menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat,” kata Hery Susanto.
MONITOR, Padang - Bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat tidak hanya menyebabkan…
Yogyakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Program Pemagangan Nasional merupakan program prioritas Presiden…
MONITOR, Semarang - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza mendorong kolaborasi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengumumkan hasil pembahasan Panitia Kerja…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) membuka akses yang lebih luas…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) memperkuat sinergi untuk…