Jumat, 26 April, 2024

PKS Minta Pemberian Insentif Pajak Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Insentif pajak ditengah masa pandemi dinilai sebagai suatu keniscayaan. Hal demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati.

Ia menekankan, dalam implementasinya, seharusnya pemberian keringanan pajak harus memperhatikan banyak aspek. Selain itu, hal terpenting yang menjadi perhatian pemerintah yaitu harus tepat sasaran sehingga tidak memunculkan kecemburuan sosial.

“Diharapkan dapat meningkatkan daya saing bukan meningkatkan kecemburuan, menjaga iklim investasi yang kondusif bukan investasi asing yang jor-joran, serta menjaga keberlanjutan usaha. Utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Anis saat rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, belum lama ini.

Ia pun menjelaskan, pada tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19 terjadi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2019 yang diundangkan per 11 Juni 2019, ditetapkan bahwa PPnBM 20 persen dikenakan untuk hunian yang nilainya di atas Rp 30 miliar. 

- Advertisement -

“Aturan ini lebih longgar sebab sebelumnya pengenaan PPnBM dipatok pada hunian dengan nilai Rp 10 miliar dan Rp 20 miliar sesuai jenisnya. Melalui aturan ini, pemerintah membebaskan pajak bagi hunian mewah yang nilainya di bawah Rp 30 miliar. Kebijakan relaksasi ini sangat jelas, menunjukkan kepada siapa keberpihakan pemerintah,” terangnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER