MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Mi’raj 1442 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943. Larangan itu terhitung mulai dari 10 – 14 Maret 2021.
SE Nomor 800/653-BKPSDM dikeluarkan guna menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 06 Tahun 2021. Yaitu tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Namun demikian, larangan ini dikecualikan bagi ASN yang mengalami dua kondisi. Pertama, ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Bagi pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah juga diminta agar selalu memperhatikan sejumlah hal. Antara lain peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, lalu memperhatikan peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.
Selain itu, perlu diperhatikan pula kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
SE tersebut juga menyebutkan, apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.