Kamis, 18 April, 2024

Ini Tanggapan Pakar Hukum Soal Isu ‘Goreng Saham’ di Kasus Jiwasraya

"Sepanjang likuiditas dan solvabilitasnya kuat, sebetulnya aman-aman saja bisnis saham itu“

MONITOR, Jakarta – Kasus hukum PT Asuransi Jiwasraya telah lama bergulir dan membuat masyarakat Indonesia terkejut. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan ada bukti kerugian negara yang mencapai Rp12 triliun lebih.

Vonis kasus di perusahaan pelat merah itu pun telah dijatuhkan kepada enam terdakwa. Bahkan, ada vonis pidana seumur hidup.

Kendati demikian, sengkarut di kasus Jiwasraya masih menyita perhatian dari beberapa aspek, misalnya saja proses hukumnya.

Pakar hukum dari Universitas Jayabaya, Ricky Vinando, berpandangan bahwa agak menyalahi bila ada anggapan telah terjadi ‘goreng saham’ oleh terdakwa pada kasus Jiwasraya.

- Advertisement -

“Seperti seorang terdakwa Benny Tjokro, sebab dia hanya punya satu saham dengan kode MYRX yang awalnya resmi oleh BEI masuk dalam kode LQ45 sebagai saham aman,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Selanjutnya, Ricky mengatakan, bila memang dilakukan investasi saham pada kasus Jiwasraya lalu terjadi fluktuatif atau naik turun harga, maka hal tersebut adalah hal yang biasa.

“Sepanjang likuiditas dan solvabilitasnya kuat, sebetulnya aman-aman saja bisnis saham itu,” katanya.

Begitu pula menyangkut nominee atau pinjam nama ketika bertransaksi jual atau gadai saham antar-kedua belah pihak, menurut Ricky, sebetulnya tidak ada menyalahi. Kecuali, memiliki saham tetapi nominee.

Sedangkan yang paling menjadi sorotan, lanjut Ricky, menyoal tuntutan temuan uang Jiwasraya di PT Hanson International milik Benny Tjokro yang itu bukanlah uang negara.

“Tapi milik Jiwasraya yang ingin berbisnis investasi. Tidak ada penyertaan modal negara di dalam bisnis tersebut,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER