Sabtu, 23 November, 2024

Deddy Corbuzier Soal UU ITE: Tujuannya Baik, Tapi Sedikit Lucu

Deddy Corbuzier pernah tiga kali diperiksa terkait UU ITE

MONITOR, Jakarta – Publik figur sekaligus pegiat media sosial (medsos), Deddy Corbuzier, mengungkapkan bahwa ia pernah tiga kali diperiksa terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu disampaikan Deddy Corbuzier saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar secara virtual oleh Tim Kajian UU ITE yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Dalam kesempatan itu, Deddy Corbuzier menyampaikan keprihatinannya atas sejumlah orang yang terjerat UU ITE.

“UU ITE memiliki tujuan yang baik. Tapi dalam pelaksanaannya sedikit lucu. Pasalnya agak absurd. Saya tiga kali kena pemeriksaan UU ITE. Namun untungnya masih lolos,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

- Advertisement -

Hal senada juga katakan oleh Ferdinand Hutahean yang juga menjadi narasumber dalam kesempatan tersebut. Menurut Ferdinand, lahirnya UU ITE memiliki tujuan yang baik, namun dalam perjalananya UU ini menjadi polemik di tengah masyarakat.  

“Di dalam perjalanannya pasal 27 selalu menjadi perdebatan besar di tengah publik. Ini yang paling sering dipergunakan oleh masyarakat kita sebagai alat. Kalau selama ini dibilang karet boleh kita terima pendapat itu,” ujarnya.

Sementara Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi, mengatakan bahwa dari analisa di medsos, publik merespon cukup baik atas rencana pemerintah merevisi UU ITE. Namun demikian, masih ada keraguan apakah revisi itu akan dilakukan atau tidak.

“Ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk serius menindaklanjuti pernyataan presiden, tidak hanya dengan membuat petunjuk implementasi, tetapi dengan revisi seperti masukan banyak pihak,” katanya.

Ismail bersama kalangan aktivis dan praktisi medsos lainnya menjelaskan pentingnya revisi UU ITE yang dianggap banyak menimbulkan polemik di masyarakat.

Seperti ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto. Menurut Damar, revisi UU ITE untuk melindungi Hak Digital warga masyarakat. UU ITE yang ada saat ini, lanjut Damar, belum memberi rasa keadilan di hilir. 

“Berdasarkan riset CSIS UU ITE dalam perjalanannya menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan, yaitu dampak sosial dengan meluasnya efek jera, dan dipakai untuk balas dendam, barter kasus, shock terapy, membungkam kritik dan persekusi. Sementara dalam politik, para politisi dan keuasaan menggunakan UU ITE untuk menjatuhkan lawan-lawannya,” ungkapnya.

Setelah menampung banyak masukan dari kalangan aktivis dan praktisi medsos, Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo, menyampaikan bahwa semua saran dan masukan narasumber itu nantinya akan dikumpulkan dan akan menjadi bagian laporan dari tim yang akan diserahkan kepada Menko Polhukam Mahfud MD. 

“Masukan dalam diskusi pada siang dan sore hari ini sangat bermanfaat bagi sub tim satu maupun sub tim dua di dalam menyusun kajian yang menjadi bagian laporan paripuna dari tim,” ujarnya.

Sekadar informasi, FGD tersebut terbagi menjadi dua sesi. Di sesi pertama hadir sebagai narasumber Damar Juniarto selaku Direktur Eksekutif SAFEnet, Remy Hastian selaku Koordinator Pusat BEM SI, pegiat medsos Deddy Corbuzier, Savic Ali selaku Tokoh Muda NU, Anita Wahid selaku Presidium Masyarakat Anti Fitnah Inodnesia (Mafindo), Ismail Hasani selaku Direktur Eksekutif Setara Institute dan Andreas N. Marbun selaku Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS).

Sementara di sesi ke dua FGD dihadiri Ismail Fahmi selaku Founder Drone Emprit, Erasmus Napitupulu selaku Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Wahyudi Djafar selaku Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), pegiat medsos Ferdinand Hutahean dan Jane Aileen, serta peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Teddy Sukardi. 

Sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama, berikutnya Tim Kajian UU ITE akan kembali menggelar diskusi pada Rabu (10/3/2021). Dalam kesempatan itu, tim akan menghadirkan narasumber dari unsur media.

Sejumlah asosiasi media yang terkonfirmasi hadir antara lain, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan LBH Pers.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER