MONITOR, Jakarta – Kudeta yang dialami partai Demokrat disebut-sebut mengulangi sejarah kelam Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Di tahun 2008, SBY yang kala itu menjabat Presiden pun tak melakukan pelarangan ketika Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berusaha merebut PKB dari tangan Gus Dur.
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, sikap yang dilakukan SBY waktu itu sudah sesuai dengan UU nomor 9 tahun 1998. Dimana, pemerintah tidak bisa ikut campur baik melarang maupun mendukung tindakan internal partai politik.
Argumen ini dikemukakan Mahfud menyikapi desakan dari sejumlah pengurus Partai Demokrat yang meminta pemerintah bertindak tegas terhadap inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat.
“Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai dengan Pak Jokowi ini Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol,” kata Mahfud MD, dalam keterangannya.
Mahfud menyatakan apabila pemerintah ikut campur nantinya akan dituding sebagai pihak yang ingin intervensi atas masalah internal partai. Sebaliknya, apabila pemerintah menjalankan sesuai UU berlaku maka dipastikan bakal dituding lepas tangan.
“Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb,” kata Mahfud.