Rabu, 24 April, 2024

Kasus Rumah DP Nol Rupiah, Pengamat: Panggil Gubernur hingga DPRD

MONITOR, Jakarta – Kasus dugaan korupsi lahan program rumah DP 0 Rupiah yang menyeret nama Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, tengah jadi sorotan. Tak sedikit yang berpendapat kasus yang sedang ‘digarap’ KPK tersebut bisa menyeret sejumlah pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Koalisi Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto, meminta KPK untuk memeriksa adanya dugaaan keterlibatan pejabat Pemprov DKI dalam kasus ini.

Bahkan dikatakan Sugiyanto, untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang, tak ada salahnya KPK juga memanggil Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, dan anggota DPRD DKI Jakarta untuk dimintai keterangannya. Sebab sebagai penyelenggara pemerintah eksekutif, dalam hal ini Gubernur dan Legislatif dalam hal ini Dewan, diyakini mengetahui soal pembelian lahan yang akan dibeli untuk program rumah DP 0 persen.

“Sebab program rumah DP 0 persen merupakan program Pemprov DKI. Dan patut diduga kasus ini tidak berdiri sendiri, kemungkinan bisa melibatkan anggota dewan serta pejabat dilingkungan Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.

- Advertisement -

Dengan adanya kasus ini, pria berkaca mata ini juga menilai Anies telah lalai melakukan pengawasan terhadap kinerja anak buahnya, dalam menjalankan salah satu program unggulannya yaitu pengadaan rumah DP 0%.

Dikatakannya, sepengetahuannya kasus tersebut, sudah mencuat sejak tahun lalu dan sedang ditangani Bareskrim dan kini KPK. Sayangnya Anies terlambat melakukan bersih – bersih dan telat melakukan tindakan dengan mencopot Dirut Sarana Jaya Yorry C Pinontoa.

“Ini malah setelah jadi tersangka baru dicopot, percuma ada tim pengawas internal harusnya hal ini sudah diantisipasi dengan membentuk tim investigasi. Untuk apa yang bersangkutan dipertahankan,” tegasnya.

Kasus yang sedang ditangani KPK ini sendiri, bermula dari pembelian lahan yang dilakukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada PT Adonara Propertindo di wilayah Pondok Ranggon dan Munjul Jakarta Timur seluas 4,2 hektar seharga 150 miliar rupiah, dengan membuat perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB).

“Pemeriksaan KPK harus tuntas sampai ke akar-akarnya. Apalagi kasus ini bagian dari program unggulan Anies dan bagian dari janji Anies dalam mewujudkan Maju Kotanya Bahagia Warganya,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER