Jumat, 29 Maret, 2024

Dipecat, Pengawas Kebersihan Sudin LH Jakpus Tuntut Keadilan ke Anies

MONITOR, Jakarta – Pengawas kebersihan tenaga honorer K2 di Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat (Jakpus) Lela Syamju Wijiarti berharap mendapat keadilan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswesan. Itu setelah dirinyaa diberhentikan secara sepihak dari pekerjaannya.

Lela yang sudah bekerja sejak 2005 ini mengungkapkan, dirinya sudah mengirim surat permohonan klarifikasi terkait alasan pemberhentian dirinya. Surat tertanggal 1 Maret 2021 tersebut ditujukan kepada kepala Sudin LH Jakpus.

“Saya menerima surat yang ditandatangani oleh kepala Sudin LH Jakpus no 393 tanggal 25 Februari 2021 perihal pemutusan hubungan kerja yang dalam isi surat tersebut berisi pemutusan kontrak saya sebagai pengawas kebersihan,” ujarnya saat berbincang dengan wartawan, Sabtu (6/3/).

Diceritakannya, ia sudah mengabdi sebagai tenaga honorer sejak tahun 2005 di Sudin LH Jakpus dan dirinya merasa sudah bekerja dengan baik selama ini.

- Advertisement -

“Terbukti kontrak saya selalu diperpanjang hingga saya mencapai K2,” bebernya.

Berkaitan dengan alasan pemberhentian kerja yang ditujukan kepada dirinya, dikatakan Lela dia dituding telah melakukan tindakan asusila.

“Saya tidak pernah diperiksa secara resmi dan tidak ada teguran baik lisan maupun tertulis oleh atasan saya berkaitan dengan tuduhan saya melakukan asusila. Jadi tudingan tersebut tidak benar,”tegasnya.

Karena hal ini sudah menyangkut nama baik dirinya dan keluarga, kata Lela meminta hal tersebut diklarifikasi untuk menghindarkan fitnah.

“Menuduh seseorang melakukan tindakan asusila harus bisa dibuktikan secara hukum. Saya mohon kepala Sudin LH Jakpus dapat memberikan solusi terbaik atas permasalahan ini,” harapnya.

Menurut Lela, surat permohonan klarifikasinya sudah dilayangkan ke Plh kadis lingkungan hidup, Walikota Jakarta Pusat, serta kepala badan kepegawaian daerah DKI yang ditembuskan ke Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

“Didampingi pengacara Mangaraja SH dalam waktu dekat ini saya akan mempersiapkan langkah-langkah untuk mendaftarkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) bila tidak ada jawaban atas permohonan klarifikasi nya,” ungkapnya.

Sementara itu, pengacara Mangaraja SH dan rekan yang mendampingi Lela mengatakan berdasarkan surat perintah mulai kerja (SPMK) Sudin LH Jakpus nomor 1127/.082.87 pihak kepala Sudin LH tidak melakukan poin 18 dari SPMK tersebut.

“Isi dari poin 18 yakni pertama, PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasi nya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Kedua, jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan dan PPK dan penyedia sepakat memilih kedudukan hukum atau domisili di Pengadilan Negari Jakarta Pusat,”pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER