MONITOR, Jakarta – Pemerintah tidak bisa melarang ataupun mendorong suatu kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat 5 Maret 2021 kemarin. Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, hal itu sesuai dengan UU nomor 9 tahun 1998.
Pernyataan Mahfud ini merespon desakan dari segelintir pengurus Partai Demokrat yang meminta pemerintah bertindak tegas terhadap inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat.
Dalam polemik pengambilalihan kepemimpinan Demokrat ini, Mahfud justru mengingatkan publik terhadap sejarah di masa lampau yakni peristiwa ‘kudeta’ PKB dari tangan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di jaman pemerintahan Megawati Soekarnoputri.
“Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur, yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003),” terang Mahfud MD, Sabtu (6/3/2021).
Ia menjelaskan, saat itu Megawati tidak melarang ataupun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Menurutnya, masalah ini sama juga dengan sikap Pemerintahan SBY pada tahun 2008 ketika tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin).
Menurut Mahfud, kasus KLB Partai Demokrat baru akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol.
“Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi, pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD,” terang eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
“Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai dengan Pak Jokowi ini Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb,” tandasnya lagi.