Jumat, 19 April, 2024

DPRD DKI: Penjualan Saham Bir Tidak Bisa Sembarangan

MONITOR, Jakarta – Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjual saham bir di PT Delta Djakarta, Tbk hingga kini belum mendapat persetujuan mitranya, DPRD DKI Jakarta.

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menyatakan, keputusan ini dibutuhkan rasionalisasi tinggi untuk menyetujui usulan penjualan saham PT Delta Djakarta.

Sementara laporan yang diterima Prasetyo, PT Delta telah menyumbang dividen ke komponen Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dalam APBD tahun 2019 DKI Jakarta sebesar Rp100,4 miliar.

“Posisi itu merupakan kedua sebagai penyumbang dividen terbesar ke DKI Jakarta setelah PT Bank DKI sebesar Rp240 miliar,” kata politikus PDI Perjuangan ini, Jumat (5/3/2021).

- Advertisement -

Jika ditinjau dari sejarahnya, Pras menjelaskan pengelolaan perusahaan oleh Pemprov DKI Jakarta yang diberikan Pemerintah Pusat di tahun 60-an bukan tanpa alasan. Salah satunya untuk mengukur seberapa jauh penetrasi pasar minol di kalangan yang belum pantas.

Mengenai prosedur penjualan saham milik pemerintah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang tercantum dalam pasal 24 ayat 6, lalu Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang milik Negara/ Daerah pasal 55 ayat (2) huruf b, kemudian Permendagri No. 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah Pasal 24 Ayat (2).

“Dengan rentetan aturan tersebut, penjualan atau divestasi saham PT Delta tidak bisa sembarang dilakukan, apalagi dengan menggebu-gebu,” tandasnya.

Ia menegaskan, dibutuhkan suatu analisa dari kajian yang komprehensif atas rencana divestasi saham kepemilikan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta di PT Delta Djakarta TBK.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER