Sabtu, 27 April, 2024

Warga Jakarta Nolak Vaksin Bakal Didenda hingga Bansos Distop

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menindak tegas warga yang menolak untuk divaksin. Tindakan tegas tersebut berupa denda sebesar Rp 5 juta hingga distop mendapatkan bantuan sosial (bansos)

“Aturannya jelas yakni peraturan daeeah (perda) nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19. Di mana warga yang menolak divaksin bakal didenda Rp 5 juta,” ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balaikota Jakarta, Rabu (3/3).

Oleh karena itu, orang nomor dua di Ibukota ini mengingatkan warga Jakarta untuk coba-coba menolak untuk divaksin. “Jadi soal denda itu aturannya jelas ya,” terangnya.

Tak hanya didenda Rp 5 juta, warga yang menolak vaksin harus ikhlas kalau bansos yang diberikan ikut distop.

- Advertisement -

“Soal bantuan distop pun ada aturannya, hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada 9 Februari 2021,” jelasnya

“Sekali lagi saya katakan, semua ada aturan yang diatur oleh Pemda atau Pemprov dan yang diatur oleh Pemerintah Pusat bisa dua kali kenanya kan begitu. Aturan Pemerintah Pusat tidak diberi bansos, di DKI didenda, jadi sudah didenda enggak dikasih bansos,” sambungnya

Vaksinasi tahap dua di DKI Jakarta mulai dilakukan pada Rabu (17/2/2021). Proses vaksinasi ini diprediksi berlangsung hingga enam bulan.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta masih terus melakukan pendataan kelompok masyarakat yang menjadi target vaksinasi. Sudah ada 3,4 juta warga yang terdata menerima vaksin. Mereka yang divaksin diantaranya, pedagang pasar, driver ojek online, ASN dan TNI-Polri.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER