Kamis, 28 Maret, 2024

Swiss Belhotel Nusa Dua Pailit, Kurator Segera Melakukan Pemberesan

“Menurut UU Kepailitan dan PKPU, kurator tetap berwenang melakukan tugas“

MONITOR, Jakarta – Upaya Hukum yang dilakukan PT Asiapac Pancamakmur Abadi (APMA) untuk mempertahankan aset kondotel dengan bendera Swiss-Belhotel yang berlokasi di Nusa Dua, Bali, pupus sudah.

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan APMA tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.

Sebagaimana dilansir dari laman Informasi Perkara MA, Putusan PK tersebut tertuang dalam Nomor 13 PK/Pdt.Sus-Pailit/2021 tertanggal 22 Februari 2021.

Terkait keputusan tersebut, Kurator APMA Sukamto Bangun Lubis, berharap debitur dapat bertindak kooperatif dalam proses kepailitan. 

- Advertisement -

“Menurut UU Kepailitan dan PKPU, kurator tetap berwenang melakukan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit APMA meskipun terhadap putusan yang menyatakan APMA pailit tersebut diajukan PK,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Terkait hal tersebut, General Manager Swiss-Belhotel Segara Nusa Dua, Bali, Hendrik Rumapea, tidak memberikan respon. 

Diketahui, perkara tersebut sudah berjalan sejak akhir 2019 ketika APMA dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh salah satu kreditor.

Permohonan PKPU tersebut berakhir dengan perdamaian (homologasi) melalui Putusan Nomor 268/Pdt.Sus/PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Namun, beberapa pemilik unit kondotel merasakan kejanggalan atas putusan perdamaian tersebut dan kemudian mengajukan Kasasi yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1049 K/ Pdt.Sus-Pailit/2020.

Sekadar informasi, sebelumnya Swiss-Belhotel Segara Nusa Dua, Bali, dinyatakan pailit dalam putusan MA tertanggal 14 September 2020.

Namun General Manager Swiss-Belhotel Segara Nusa Dua, Hendrik Rumapea, merasa keberatan dengan hal itu. Hendrik pun berharap operasional hotel tetap bisa berjalan sehingga tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.

“Keberatannya kalau hotelnya sampai ditutup. Kalau keinginan kami hotel tetap beroperasional,” ujarnya kepada wartawan, Nusa Dua, Bali, Kamis (28/1/2021).

Hendrik juga mengaku tidak tahu alasan pasti Swiss-Belhotel Segara Nusa Dua dinyatakan pailit.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER