Kamis, 25 April, 2024

Perpres Miras Dicabut, Mahfud: Bukti Pemerintah Tidak Alergi Kritik

MONITOR, Jakarta – Pemerintah sudah mencabut Perpres Nomor 10 tahun 2021 yang memuat lampiran aturan mengenai investasi miras pada Selasa, 2 Maret 2021 kemarin. Keputusan ini ditempuh setelah Presiden Joko Widodo mempertimbangkan masukan dan kritik dan berbagai elemen masyarakat termasuk tokoh agama dan ormas.

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, sikap yang ditunjukkan Presiden membuktikan bahwa pemerintah tidak pernah alergi terhadap kritikan. Bahkan, jika melihat sejumlah kebijakan, pemerintah selalu mendengar aspirasi masyarakat.

“Ketika ada kritik tentang izin investasi miras untuk daerah-daerah tertentu, maka Pemerintah mencabutnya. Jadi Pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran. Asal rasional, sebagai suara rakyat, maka Pemerintah akamodatif terhadap kritik dan saran,” kata Mahfud MD, dalam keterangannya di Twitter, Rabu (3/3/2021).

Bagi dia, kritik adalah vitamin yang harus diserapkan ke tubuh pemerintahan. Mahfud mengungkapkan kebijakan lain yang serupa yakni vaksinasi gratis bagi kalangan kelas bawah dan vaksinasi mandiri.

- Advertisement -

Mahfud mengatakan, semula vaksinasi akan digratiskan untuk kelas bawah dan berbayar untuk kelas tertentu. Akan tetapi, beberapa kalangan mengkritik, seharusnya vaksin diberikan secara gratis tanpa terkecuali.

“Pemerintah terima kritik itu dan gratiskan vaksin untuk semua. Ada kritik lagi, harusnya perusahaan-perusahaan yang mau lakukan vaksinasi secara mandiri diizinkan. Ok, Pemerintah izinkan,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER