NASIONAL

Muhammadiyah Minta Pemerintah Lebih Sensitif

MONITOR, Jakarta – Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, meminta ke depannya pemerintah harus lebih sensitif lagi terhadap segala hal yang menyangkut akhlak, norma sosial dan nilai-nilai agama.

Hal itu disampaikan Abdul Mu’ti terkait langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut lampiran terkait investasi minuman keras (miras) di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Dalam mengambil kebijakan, sebaiknya pemerintah memperbaiki komunikasi dan lebih sensitif terhadap masalah-masalah akhlak, norma sosial dan nilai-nilai agama,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Kendati demikian, Abdul menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi keputusan presiden yang dengan arif dan bijaksana telah mencabut lampiran Perpres tersebut.

“Pencabutan tersebut membuktikan perhatian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam,” ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi akhirnya mencabut lampiran aturan dalam Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat soal usaha miras pada Selasa (2/3/2021).

Dimana sebelumnya, lampiran Perpres mengenai miras itu menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat dan dianggap tidak mempertimbangkan aspek-aspek yang lain, selain sisi komersil.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Pencabutan lampiran soal miras itu, menurut Jokowi, setelah mempertimbangkan sejumlah masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” terangnya.

Sekadar informasi, dalam aturan Perpres itu sebelumnya dibolehkan izin investasi penanaman modal bagi industri miras, baik skala makro maupun mikro. Investasi itu hanya berlaku di beberapa wilayah tertentu saja, seperti Bali, Papua, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.

Recent Posts

Menag Ungkap Alasan Pilih NTB sebagai Tuan Rumah IES Forum dan Expo 2025

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar membuka Indonesia Ekonomi Syariah (IES) Forum dan Expo…

1 jam yang lalu

Desak Agar Jangan Ada Kriminalisasi Warga Adat, DPR Disebut Bela Rakyat

MONITOR, Jakarta - Kasus pemidanaan 11 warga adat Maba Sangaji di Halmahera Timur, Maluku Utara,…

2 jam yang lalu

Mentan Amran Dampingi Pertemuan Bilateral, Indonesia Buka Peluang Tingkatkan Ekspor Pertanian Ke Brazil

MONITOR, Jakarta - Indonesia dan Brasil memperkuat hubungan strategis untuk memperluas kolaborasi ekonomi, perdagangan, energi,…

3 jam yang lalu

Bahasa Indonesia Dipakai di 57 Negara, Komisi X DPR: Perkuat Identitas Nasional

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menilai pengakuan internasional…

3 jam yang lalu

Entrepreneur Hub Finance Talk Jember 2025 Perluas Pembiayaan Inklusif bagi Wirausaha

MONITOR, Jawa Timur - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Deputi Bidang Kewirausahaan…

4 jam yang lalu

Tujuh Kader PWNA Banten Resmi Bersertifikat Penyelia Halal

MONITOR, Banten - Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah (PWNA) Banten melalui Asosiasi Pengusaha Nasyiatul Aisyiyah (APUNA)…

5 jam yang lalu