NASIONAL

Muhammadiyah Minta Pemerintah Lebih Sensitif

MONITOR, Jakarta – Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, meminta ke depannya pemerintah harus lebih sensitif lagi terhadap segala hal yang menyangkut akhlak, norma sosial dan nilai-nilai agama.

Hal itu disampaikan Abdul Mu’ti terkait langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut lampiran terkait investasi minuman keras (miras) di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Dalam mengambil kebijakan, sebaiknya pemerintah memperbaiki komunikasi dan lebih sensitif terhadap masalah-masalah akhlak, norma sosial dan nilai-nilai agama,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Kendati demikian, Abdul menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi keputusan presiden yang dengan arif dan bijaksana telah mencabut lampiran Perpres tersebut.

“Pencabutan tersebut membuktikan perhatian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam,” ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi akhirnya mencabut lampiran aturan dalam Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat soal usaha miras pada Selasa (2/3/2021).

Dimana sebelumnya, lampiran Perpres mengenai miras itu menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat dan dianggap tidak mempertimbangkan aspek-aspek yang lain, selain sisi komersil.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Pencabutan lampiran soal miras itu, menurut Jokowi, setelah mempertimbangkan sejumlah masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” terangnya.

Sekadar informasi, dalam aturan Perpres itu sebelumnya dibolehkan izin investasi penanaman modal bagi industri miras, baik skala makro maupun mikro. Investasi itu hanya berlaku di beberapa wilayah tertentu saja, seperti Bali, Papua, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.

Recent Posts

DPR Dorong Revisi UU KUHAP Segera Rampung Sebelum 2026

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi…

56 menit yang lalu

Kemenag dan Kemendes Berdayakan Desa melalui Zakat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,…

10 jam yang lalu

DPR Sebut OTT Wamenaker Noel Tingkatkan Keberanian APH Tindak Tegas Korupsi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menanggapi kasus Wakil Menteri Tenaga Kerja…

11 jam yang lalu

Anis Matta Lantik Pengurus 34 DPW dan 468 Pimpinan DPD Secara Serentak

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta melantik kepengurusan Dewan…

13 jam yang lalu

Layanan Haji Akan Beralih ke BP Haji, Menag: Terimakasih Pak Presiden

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai bahwa rencana peralihan layanan haji dari Kementerian…

15 jam yang lalu

RGC FIA UI Gelar Pelatihan Pengembangan Kompetensi SDM Penjaminan Kredit

MONITOR, Jakarta - Risk Governance Centre (RGC) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) kembali…

18 jam yang lalu