NASIONAL

Muhammadiyah Minta Pemerintah Lebih Sensitif

MONITOR, Jakarta – Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, meminta ke depannya pemerintah harus lebih sensitif lagi terhadap segala hal yang menyangkut akhlak, norma sosial dan nilai-nilai agama.

Hal itu disampaikan Abdul Mu’ti terkait langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut lampiran terkait investasi minuman keras (miras) di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Dalam mengambil kebijakan, sebaiknya pemerintah memperbaiki komunikasi dan lebih sensitif terhadap masalah-masalah akhlak, norma sosial dan nilai-nilai agama,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Kendati demikian, Abdul menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi keputusan presiden yang dengan arif dan bijaksana telah mencabut lampiran Perpres tersebut.

“Pencabutan tersebut membuktikan perhatian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam,” ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi akhirnya mencabut lampiran aturan dalam Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat soal usaha miras pada Selasa (2/3/2021).

Dimana sebelumnya, lampiran Perpres mengenai miras itu menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat dan dianggap tidak mempertimbangkan aspek-aspek yang lain, selain sisi komersil.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Pencabutan lampiran soal miras itu, menurut Jokowi, setelah mempertimbangkan sejumlah masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” terangnya.

Sekadar informasi, dalam aturan Perpres itu sebelumnya dibolehkan izin investasi penanaman modal bagi industri miras, baik skala makro maupun mikro. Investasi itu hanya berlaku di beberapa wilayah tertentu saja, seperti Bali, Papua, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.

Recent Posts

Mudik Aman, Kemenag Siapkan 6.800 Masjid Jadi Tempat Istirahat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama kembali akan mengoptimalkan peran masjid sebagai tempat beristrahat bagi para…

9 menit yang lalu

Mahfuz Sidik: Perang Iran-Israel Picu Krisis Dunia

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi I DPR 2010-2017 Mahfuz Sidik mengatakan, konflik yang terjadi antara…

1 jam yang lalu

Kementan Lepas Ekspor 545 Ton Produk Unggas ke Tiga Negara, Nilai Tembus Rp18,2 Miliar

MONITOR, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melepas ekspor 545 ton produk unggas…

2 jam yang lalu

Prodi PAI UIN Jakarta, Syarat Lulus Harus Fasih BTQ

MONITOR, Jakarta - Program Studi Pendidikan Agama Islam (Prodi PAI) pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan…

2 jam yang lalu

Kinerja Positif Terjaga Sepanjang 2025, Jasa Marga Catat Core Profit Tembus Rp3,7 Triliun dan EBITDA Margin 67,0 Persen

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menutup tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang…

3 jam yang lalu

Ramadan, Menag Ingatkan Pintu Ampunan Selalu Terbuka

MONITOR, Jakarta - Pernahkah diri kita merasa dosa kita terlampau banyak namun ada perasaan enggan…

4 jam yang lalu