Sabtu, 27 April, 2024

PKS Tolak Perpres Soal Legalisasi Miras

"Pembelaan terhadap rakyat yang paling terakhir kita tunjukan dengan menolak adanya investasi miras“

MONITOR, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (Sekjen PKS), Aboe Bakar Alhabsyi, mengungkapkan bahwa pihaknya menolak kebijakan pemerintah yang membuka investasi minuman keras beralkohol atau miras.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pria yang akrab disapa Habib itu menyampaikan bahwa penolakan terhadap investasi miras merupakan salah satu sikap PKS dalam membela rakyat. Menurut Habib, pembelaan terhadap rakyat dilakukan menyangkut berbagai dimensi kepentingan, baik keselamatan jiwa, rakyat, kepentingan ekonomi rakyat maupun kepentingan sosial politik rakyat.

“Pembelaan terhadap rakyat yang paling terakhir kita tunjukan dengan menolak adanya investasi miras,” ungkapnya dalam pidato pengantar di pembukaan Rakernas PKS, Jakarta, Senin (1/3/2021).

- Advertisement -

Habib mengatakan, pembelaan terhadap rakyat ditunjukan PKS melalui sikapnya yang kontra terhadap beberapa kebijakan pemerintah. PKS, lanjut Habib, juga menolak penghapusan santunan untuk kematian akibat Virus Corona atau Covid-19.

“PKS juga menolak kebijakan penyertaan modal negara terkait skema untuk menanggung beban skandal Jiwasraya,” katanya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan industri miras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur (NTT), Sulawesi Utara dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER