NASIONAL

Lebih Banyak Mudharatnya, Presiden diminta Cabut Perpres Investasi Miras

MONITOR, Jakarta – Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Penanaman Modal yang di antaranya mengatur mengenai investasi industri minuman keras telah menimbulkan polemik di tengah publik. Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Barisan Pemuda Masjid dan Mushola se Indonesia (Basmallah) angkat bicara terkait polemik tersebut. Sekjen Basmallah, Ramadhan Isa meminta pemerintah agar meninjau kembali Perpres tersebut bahkan harusnya dicabut.

“Kami menilai bukan hanya pada efek selanjutnya yang akan terjadi baik secara moral maupun secara sosial terlebih berpengaruh pada tingkat kriminalitas, namun kami melihat tidak terlalu diuntungkan juga buat masyarakat. Jangankan sekala kecil yang sekala besarpun tidak terlalu signifikan dalam menyumbang ke pajak daerah atau negara,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (1/3/2021).

“Contoh di Jakarta pajak yang didapat dari barang haram tersebut itu tercatat tahun 2020 hanya menyumbang 55 milyar per tahun. Ini kan tidak sebanding dengan efek yang terjadi dari sisi madharatnya,“ tegasnya.

Dhani berharap pemerintah untuk lebih fokus dalam penanganan kemiskinan dan pengangguran yang semakin meninggi dari efek pandemi covid-19 ini. Ia menegaskan bahwa investasi miras bukan solusi untuk menaikan devisa dan PAD di daerah. “Jika soal lapangan pekerjaan saya pikir pemerintah bisa dengan cara lain,” ujarnya.

“Harapan kami kepada bapak presiden RI agar mencabut pepres tersebut karena lebih banyak efek madharatnya dari pada manfaatnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam Pasal 6 Perpres No 10 Tahun 2021 disebutkan semua jenis penanam modal diperbolehkan investasi di jenis usaha ini dengan persyaratan penanaman modal untuk Penanam Modal dalam negeri, persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing dan persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus.

Persyaratan untuk penanaman modal di industri miras ini dibatasi pada wilayah tertentu yakni Bali, NTT, Sulawesi Utara, Papua dan dimungkinkan daerah lain dengan syarat ditetapkan oleh Kepala BPKM atas usulan gubernur.

Recent Posts

Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Situasi Timur Tengah

MONITOR, Jakarta - Menyikapi perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah akhir-akhir ini, Kementerian Haji…

6 jam yang lalu

Multatuli Justice Law Firm Lebak Dorong Kesadaran Hukum dan Akses Pendampingan bagi Masyarakat

MONITOR, Lebak — Multatuli Justice Law Firm hadir di Kabupaten Lebak, Banten, untuk memberikan pelayanan…

6 jam yang lalu

Disamarkan sebagai Makanan Ringan, 1.728 Kuda Laut Kering Digagalkan di Bandara RHF

MONITOR, Tanjungpinang - Sebanyak 1.728 ekor kuda laut kering dengan berat total 6,5 kilogram ditemukan…

13 jam yang lalu

Sambut Andrea Bocelli, Hery Haryanto Azumi: Musik Bisa jadi Jembatan Peradaban di Tengah Konflik Global

MONITOR, Jakarta - Musik dapat menjadi ruang perjumpaan lintas bangsa dan budaya ketika dunia diwarnai…

2 hari yang lalu

Menag Dorong Kemandirian Pesantren, Apresiasi Inovasi Ekonomi dan Digital Al Yasini

MONITOR - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk terus memperkuat kemandirian dan…

2 hari yang lalu

Kemnaker Hadirkan Pelatihan Vokasi bagi Masyarakat Terdampak Gempa di NTT

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Kemnaker Peduli Bencana terus memberikan dukungan kepada masyarakat…

4 hari yang lalu