MONITOR, Jakarta – Pemerintah sudah menentukan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 2021, totalnya yakni sebanyak 1.300.000 orang, dengan catatan jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat.
“Pemerintah sudah menentukan kebutuhan ASN secara total tahun 2021, jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat sejumlah sekitar 1.300.000 orang,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Kebutuhan sebanyak 1,3 juta ASN di 2021 itu, menurut Tjahjo, meliputi satu juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Tjahjo menyampaikan bahwa rekrutmen satu juta guru PPPK itu akan diadakan di seluruh pemerintah daerah (pemda).
“Program ini adalah untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer,” ujarnya.
Tjahjo mengatakan, yang dapat mengikuti program satu juta PPPK itu adalah mereka yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud. Tidak hanya itu, pemerintah juga telah menentukan kebutuhan aparatur di pemda. Jumlahnya mencapai sekitar 189.000 ASN. Jumlah kebutuhan tersebut di luar kebutuhan guru PPPK yang merupakan program Kemendikbud.
“Kebutuhan 189 ribu ASN ini rinciannya terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan,” katanya.
Sementara untuk instansi pemerintah pusat, lanjut Tjahjo, telah ditentukan kebutuhan sebanyak sekitar 83 ribu orang dengan presentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS atau sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
“Mengenai waktu pengumuman, akan dilakukan pada bulan Maret, setelah proses pembagian untuk masing-masing instansi selesai dilakukan,” ungkapnya.
Sementara terkait dengan persyaratan, Tjahjo menambahkan, akan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dibuka lowongannya. Menurut Tjahjo, setiap jabatan memiliki persyaratan kualifikasi yang beragam sesuai aturan yang berlaku di jabatan tersebut.