MONITOR, Jakarta – Legalisasi industri minuman keras di wilayah Papua mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Dimana sebelumnya, Pemerintah mencanangkan keberadaan industri tersebut hanya diperbolehkan di beberapa titik wilayah, salah satunya yakni Provinsi Papua.
Ketua DPP PKS Bidang Polhukam, Almuzzammil Yusuf, menyatakan aspirasi masyarakat Papua tentu harus diakomodir pemerintah. Ia kembali menegaskan, Papua yang seharusnya dijadikan sebagai salah satu daerah penanaman modal industri miras sebagaimana yang diatur dalam Perpres No 10/2021 misalnya justru menolak daerahnya dijadikan sebagai wilayah Industri Miras.
“Kemaslahatan rakyat adalah prioritas utama, untuk itu kami tegas menolak legalisasi industri miras dan enceran,” kata Muzammil tegas.
Anggota DPR RI ini mengingatkan Negara memiliki kewajiban untuk menyelamatkan moral bangsa. Untuk itu, menurut dia sangat tak elok apabila negara justru menjerumuskan warganya kedalam kondisi bahaya melalui legalisasi industri miras dan enceran.
“Mengapa kami mendesak? karena miras disamping membahayakan kesehatan juga membahayakan moral generasi bangsa,” terang Muzammil.
“Kondisi ini bila terus dibiarkan akan berbahaya, dan dapat mengubah wajah Indonesia yang pancasilais (agamis) ke liberal,” tandasnya lagi.