Ilustrasi minuman keras
MONITOR, Jakarta – Kebijakan Presiden Joko Widodo kembali menuai sorotan publik. Dimana, Kepala Negara memberikan ‘lampu hijau’ bagi industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol untuk berinvestasi di Indonesia.
Adapun industri yang diizinkan mulai dari skala besar hingga kecil. Akan tetapi, Jokowi mensyaratkan investasi ini hanya boleh dilakukan di daerah-daerah tertentu.
Sebagaimana diketahui, aturan diatas termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
“Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” demikian kutipan dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021.
Adapun daerah yang diizinkan untuk penanaman modal baru ini tertera dalam lampiran III Perpres tersebut. Dalam lampiran, disebutkan investasi hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” imbuh lampiran III perpres tersebut.
Sedangkan, apabila kegiatan investasi ini dilakukan di luar daerah diatas, maka para investor harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
MONITOR, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi dilantik sebagai anggota Dewan Energi…
MONITOR, Jakarta - Nahdlatul Ulama akan berusia 100 tahun pada Sabtu, 31 Januari 2026. Tepat…
MONITOR, Bandung Barat - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman turun langsung ke Kecamatan Cisarua,…
MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik keanggotaan Dewan Energi Nasional (DEN)…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (Ditjen PE2HU) Kementerian Haji…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000 untuk…