Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI). (Istimewa)
MONITOR, Tangerang – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali menyelamatkan sebanyak 11 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari upaya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tangerang, Banten, Kamis (25/2/2020).
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengungkapkan bahwa sebanyak 11 CPMI telah berhasil diselamatkan setelah bekerjasama dengan Polda Banten.
“Ini upaya nyata dari aksi pemberantasan sindikat dan upaya nyata yang dilaksanakan BP2MI untuk menyelamatkan korban dari upaya tindak pidana perdagangan orang,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (26/2/2021).
Sebelumnya, Benny mengatakan, BP2MI menerima pengaduan dari masyarakat perihal adanya tempat yang diduga dijadikan penampungan CPMI ilegal atau non prosedural di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Informasi kami terima Kamis, 25 Februari 2021, sekitar pukul 14.20 WIB, melalui Kepala UPT BP2MI Serang bahwa ada tempat penampungan yang diduga ilegal. Kemudian petugas langsung menindaklanjuti tempat tersebut,” katanya.
Dari keterangan tersebut, lanjut Benny, petugas BP2MI melakukan inspeksi ke dalam gedung, yang dikunci oleh seorang penjaga yang bernama Adum. Sebelumnya Adum enggan untuk membuka ruko tersebut dengan dalih menunggu persetujuan bosnya. Namun, dengan desakan petugas, tanpa halangan berarti akhirnya pintu dapat dibuka juga.
“Di mana di lantai dua gedung terdapat 11 orang perempuan yang ketika ditanya petugas, mereka menjawab bahwa ingin jadi PMI di Timur Tengah,” ujarnya.
Setelah dilakukan penelusuran, lanjut Benny, diketahui bahwa patut diduga telah terjadi aktivitas pemberangkatan CPMI ilegal atau non prosedural. “Karena disebutkan biasanya disini hanya jadi tempat transit saja, untuk medical, lalu dibawa para CPMI dibawa ke Condet Jakarta sebelum diberangkatkan,” ujarnya.
Kepala UPT BP2MI Serang, Lismia Elita, mengungkapkan bahwa setelah melakukan koordinasi dengan Polda Banten perihal kondisi lapangan, lalu diambil langkah kepada 11 perempuan yang diduga CPMI non prosedural tujuan negara penempatan Timur Tengah itu dibawa ke P4TKI Tangerang untuk dilakukan pendataan.
“Setelah tiba di P4TKI Tangerang sekitar pukul 18.00 WIB, mereka diberikan arahan dan selanjutnya dilakukan penanganan oleh Polda Banten, termasuk dokumen-dokumen yang ditemukan di lokasi. Namun, tidak ada paspor dan tiket, hanya dokumen-dokumen photocopy KK dan KTP yang ada pada PMI,” ungkapnya.
Lismia mengatakan, selanjutnya sudah dilakukan koordinasi UPT BP2MI Jakarta, apabila diperlukan para CPMI akan dibawa ke Shelter UPT BP2MI Jakarta untuk diinapkan dan dilakukan tindaklanjut lainnya sesuai kebutuhan penegakan hukum selanjutnya.
MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang bagi Timnas Indonesia. Dua pertandingan yang telah dilalui di…
MONITOR - Analis Sosial Politik dan Komunikasi Kebijakan Publik Syukron Jamal mendukung dan mengapresiasi gerak…
MONITOR, Jakarta - Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diusulkan oleh Kementerian Hak…
MONITOR, Jakarta - Pada hari Rabu, 02 April 2025 atau H+1 Idulfitri 1446H, Jasamarga Metropolitan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK) tetap optimal…
Oleh: Ahmad Zainul Hamdi Setelah takjil dan shalat maghrib berjamaah, kami makan bersama mengelilingi sebuah…