HUKUM

Soal UU ITE, Pakar: Polisi Harus Bisa Memilah Mana yang Ada Unsur Pidananya

MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum, Abdul Fikar Hadjar, mengungkapkan bahwa Polri harus bisa memilah perihal ujaran dalam penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Polisi itu, tadi saya bilang, bukan keranjang sampah. Harus memilah, mana yang ada unsur pidananya, mana yang tidak,” ungkapnya dalam webinar ‘Menyikapi Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik’, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Abdul mengatakan bahwa Polri memang tidak boleh menolak laporan, tetapi bisa memberikan penjelasan jika memang laporan yang masuk tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana.

Menurut Abdul, harus ada kualifikasi atau kriteria-kriteria ujaran, yakni yang mana kritik dan yang mana pencemaran nama baik.

“Kalau saya, kalau terhadap orang, pasti pencemaran nama baik, terhadap tubuh orang, terhadap urusan orang yang bersifat pribadi, itu pencemaran nama baik,” katanya..

Di luar itu, lanjut Abdul, tidak masuk kualifikasi ujaran kebencian, sekalipun pendapatnya menyakitkan. Abdul menilai, mengkritik ide atau pelaksanaan program bukanlah kejahatan, asal bukan terhadap pribadi atau orang.

“Karena itu jelas sebenarnya. Yang menjadi tidak jelas itu semua ujaran dipersoalkan. Tidak ada kualifikasi mana ujaran yang sebetulnya kritik dan mana yang pencemaran,” ujarnya.

Abdul menegaskan bahwa beberapa kata kunci dalam penerapan UU ITE, salah satunya sekeras apa pun pendapat mengenai pelaksanaan ide atau program bukanlah kejahatan dan bukan pelanggaran hukum.

“Sekeras apa pun pendapat mengenai ide meskipun menyebut nama orang, itu bukan kejahatan, melainkan kritik,” ungkapnya.

Mengenai rencana revisi UU ITE, Abdul mengatakan bahwa Presiden Jokowi sebenarnya bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), khusus untuk pasal-pasal tertentu saja.

“Pak Jokowi kalau memang merasa sangat penting kan ada celahnya, misalnya mengeluarkan Perppu khusus untuk pasal-pasal tertentu,” katanya.

Bisa juga, lanjut Abdul, memerintahkan aparat penegak hukum agar lebih ketat dalam memproses perkara yang ada kaitannya dengan pasal-pasal yang dikeluhkan masyarakat.

“Itu sudah dilakukan pihak kepolisian sendiri dengan Kapolri mengeluarkan (surat edaran). Saya kira itu terinspirasi keinginan Presiden. Akan tetapi, juga harus diawasi di lapangan. Kadang maksudnya baik tetapi diterjemahkannya di lapangan lain,” ujarnya.

Recent Posts

Kirab Waisak Potret Perjalanan Spiritual Sejati Umat Buddha

MONITOR, Magelang - Perayaan Tri Suci Waisak 2569 BE Tahun 2025 di Candi Borobudur, Magelang,…

16 menit yang lalu

Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Edukasi Masyarakat tentang Kesehatan dan Pencegahan Stunting

MONITOR, Timika - Masyarakat Kampung Pigapu tampak begitu antusias mengikuti penyuluhan kesehatan di depan Gereja…

1 jam yang lalu

PPIH Beri Tips Anti Nyasar Gunakan Bus Shalawat Selama di Makkah

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia menyediakan fasilitas bus shalawat yang beroperasi 24 jam untuk mengantar…

3 jam yang lalu

Waisak 2025, Menag Ajak Umat Buddha Teladani Siddhartha Gautama

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar mengajak umat Buddha untuk meneladani laku spiritual…

4 jam yang lalu

Kemenag Lepas Keberangkatan Kloter Perdana Jemaah Haji Khusus 1446 H

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) melepas keberangkatan kelompok terbang (kloter) perdana jemaah haji khusus…

4 jam yang lalu

Foskam Hadiahi 1 Unit Rumah dan Uang Tunai Rp.200 Juta untuk Warga Gaza melalui DQWS

MONITOR, Tangerang - Forum Silaturahmi & Komunikasi Antar Masjid-Mushalla (FOSKAM) se-Tangerang Raya “menghadiahi” 1 unit…

6 jam yang lalu