HUKUM

Soal UU ITE, Pakar: Polisi Harus Bisa Memilah Mana yang Ada Unsur Pidananya

MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum, Abdul Fikar Hadjar, mengungkapkan bahwa Polri harus bisa memilah perihal ujaran dalam penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Polisi itu, tadi saya bilang, bukan keranjang sampah. Harus memilah, mana yang ada unsur pidananya, mana yang tidak,” ungkapnya dalam webinar ‘Menyikapi Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik’, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Abdul mengatakan bahwa Polri memang tidak boleh menolak laporan, tetapi bisa memberikan penjelasan jika memang laporan yang masuk tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana.

Menurut Abdul, harus ada kualifikasi atau kriteria-kriteria ujaran, yakni yang mana kritik dan yang mana pencemaran nama baik.

“Kalau saya, kalau terhadap orang, pasti pencemaran nama baik, terhadap tubuh orang, terhadap urusan orang yang bersifat pribadi, itu pencemaran nama baik,” katanya..

Di luar itu, lanjut Abdul, tidak masuk kualifikasi ujaran kebencian, sekalipun pendapatnya menyakitkan. Abdul menilai, mengkritik ide atau pelaksanaan program bukanlah kejahatan, asal bukan terhadap pribadi atau orang.

“Karena itu jelas sebenarnya. Yang menjadi tidak jelas itu semua ujaran dipersoalkan. Tidak ada kualifikasi mana ujaran yang sebetulnya kritik dan mana yang pencemaran,” ujarnya.

Abdul menegaskan bahwa beberapa kata kunci dalam penerapan UU ITE, salah satunya sekeras apa pun pendapat mengenai pelaksanaan ide atau program bukanlah kejahatan dan bukan pelanggaran hukum.

“Sekeras apa pun pendapat mengenai ide meskipun menyebut nama orang, itu bukan kejahatan, melainkan kritik,” ungkapnya.

Mengenai rencana revisi UU ITE, Abdul mengatakan bahwa Presiden Jokowi sebenarnya bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), khusus untuk pasal-pasal tertentu saja.

“Pak Jokowi kalau memang merasa sangat penting kan ada celahnya, misalnya mengeluarkan Perppu khusus untuk pasal-pasal tertentu,” katanya.

Bisa juga, lanjut Abdul, memerintahkan aparat penegak hukum agar lebih ketat dalam memproses perkara yang ada kaitannya dengan pasal-pasal yang dikeluhkan masyarakat.

“Itu sudah dilakukan pihak kepolisian sendiri dengan Kapolri mengeluarkan (surat edaran). Saya kira itu terinspirasi keinginan Presiden. Akan tetapi, juga harus diawasi di lapangan. Kadang maksudnya baik tetapi diterjemahkannya di lapangan lain,” ujarnya.

Recent Posts

Menteri Maman Akan Sisir Program untuk Pangkas Anggaran

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membuat pola kerja…

24 menit yang lalu

Permudah Akses Informasi, Kemenag Sediakan Laman Khusus PPG Daljab 2025

MONITOR, Jakarta - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2025 sudah mulai bergulir.…

25 menit yang lalu

Jennifer Aurelia Bakal Rilis Album Lagu Versi Indonesia dan Mandarin

MONITOR, Surabaya - Memiliki paras cantik oriental dan aktraktif, jadi daya pikat tersendiri pada sosok Jennifer…

1 jam yang lalu

GoZero Telkom Raih Penghargaan ESG Sustainability Ratings 2025

MONITOR, Jakarta - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) kembali menunjukkan komitmennya dalam penerapan prinsip…

3 jam yang lalu

BP Haji Dukung Penuh Kebijakan Efisiensi Anggaran Sesuai Intruksi Presiden

MONITOR, Jakarta - Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR…

4 jam yang lalu

8.332 Jemaah Haji Khusus Lunasi Biaya Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mencatat sampai penutupan hari…

11 jam yang lalu