HUKUM

Soal UU ITE, Pakar: Polisi Harus Bisa Memilah Mana yang Ada Unsur Pidananya

MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum, Abdul Fikar Hadjar, mengungkapkan bahwa Polri harus bisa memilah perihal ujaran dalam penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Polisi itu, tadi saya bilang, bukan keranjang sampah. Harus memilah, mana yang ada unsur pidananya, mana yang tidak,” ungkapnya dalam webinar ‘Menyikapi Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik’, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Abdul mengatakan bahwa Polri memang tidak boleh menolak laporan, tetapi bisa memberikan penjelasan jika memang laporan yang masuk tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana.

Menurut Abdul, harus ada kualifikasi atau kriteria-kriteria ujaran, yakni yang mana kritik dan yang mana pencemaran nama baik.

“Kalau saya, kalau terhadap orang, pasti pencemaran nama baik, terhadap tubuh orang, terhadap urusan orang yang bersifat pribadi, itu pencemaran nama baik,” katanya..

Di luar itu, lanjut Abdul, tidak masuk kualifikasi ujaran kebencian, sekalipun pendapatnya menyakitkan. Abdul menilai, mengkritik ide atau pelaksanaan program bukanlah kejahatan, asal bukan terhadap pribadi atau orang.

“Karena itu jelas sebenarnya. Yang menjadi tidak jelas itu semua ujaran dipersoalkan. Tidak ada kualifikasi mana ujaran yang sebetulnya kritik dan mana yang pencemaran,” ujarnya.

Abdul menegaskan bahwa beberapa kata kunci dalam penerapan UU ITE, salah satunya sekeras apa pun pendapat mengenai pelaksanaan ide atau program bukanlah kejahatan dan bukan pelanggaran hukum.

“Sekeras apa pun pendapat mengenai ide meskipun menyebut nama orang, itu bukan kejahatan, melainkan kritik,” ungkapnya.

Mengenai rencana revisi UU ITE, Abdul mengatakan bahwa Presiden Jokowi sebenarnya bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), khusus untuk pasal-pasal tertentu saja.

“Pak Jokowi kalau memang merasa sangat penting kan ada celahnya, misalnya mengeluarkan Perppu khusus untuk pasal-pasal tertentu,” katanya.

Bisa juga, lanjut Abdul, memerintahkan aparat penegak hukum agar lebih ketat dalam memproses perkara yang ada kaitannya dengan pasal-pasal yang dikeluhkan masyarakat.

“Itu sudah dilakukan pihak kepolisian sendiri dengan Kapolri mengeluarkan (surat edaran). Saya kira itu terinspirasi keinginan Presiden. Akan tetapi, juga harus diawasi di lapangan. Kadang maksudnya baik tetapi diterjemahkannya di lapangan lain,” ujarnya.

Recent Posts

Labbaika Banjir Bandang Sumatera; Aksi Kebangsaan GP Ansor dan Banser

Dinno Brasco (Cand. Magister Universitas Paramadina & Pengurus Pusat GP ANSOR ) “Dan janganlah kamu membuat kerusakan…

7 jam yang lalu

Prodi PTKN Unggul Dapat Jadi Destinasi bagi Calon Awardee BIB

MONITOR, Jakarta - Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Kegamaan (Puspenma) Kemenag Ruchman Basori…

8 jam yang lalu

Belajar dari Bencana Sumatera, DPR Dorong Regulasi Pendidikan Darurat Lewat RUU Sisdiknas

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti berpandangan Rancangan Undang-Undang…

10 jam yang lalu

Di Hadapan Ribuan Kepala Desa se-Sulsel, Mentan Amran Bicara Soal Kunci Sukses hingga Hilirisasi

MONITOR, Sulsel - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan arahan penuh motivasi di hadapan…

14 jam yang lalu

Nusantara Sebagai Identitas, Kedaulatan dan Masa Depan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Peringatan Hari Nusantara setiap 13 Desember kembali menjadi momentum refleksi kebangsaan. Hari…

14 jam yang lalu

Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Pandeglang

MONITOR, Pandeglang - Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama…

16 jam yang lalu