HUKUM

Sengketa Pilkada Samosir Janggal, Pakar Ingatkan MK Soal Ambang Batas Gugatan

MONITOR, Jakarta – Direktur HICON Law & Policy Strategic, Hifdzil Alim, mengingatkan urgensi ambang batas maksimal selisih suara sebagai syarat mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Hifdzil, banyak pihak yang mengabaikan acuan pasal 158 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada saat mengajukan gugatan perselisisihan hasil pemilu ke MK. Bahkan tak jarang yang menganggap bahwa pasal tersebut sudah dihapuskan.

“Artinya, Pasal 158 tetap urgent didalilkan,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Hifdzil menjelaskan, di dalam Pasal 158 ayat (1) UU Pilkada, untuk Pemilihan Gubernur menyebutkan provinsi dengan jumlah penduduk sampai dua juta jiwa, perbedaan suara hasil pemilu dua persen dari suara sah. Provinsi dengan jumlah penduduk dua juta sampai enam juta selisih suara 1,5 persen dari suara sah, provinsi dengan jumlah penduduk enam juta hingga 12 juta selisih suara satu persen dari suara sah dan penduduk dengan jumlah di atas 12 juta selisih suara dari total suara sah sebesar 0,5 persen.

Sedangkan dalam ayat 2, lanjut Hifdzil, kabupaten/kota dengan penduduk hingga 250 ribu jiwa, syarat selisih suara dua persen dari jumlah suara sah, kabupaten/kota dengan jumlah 250 ribu sampai 500 ribu selisih suara 1,5 persen dari total suara sah, kabupaten/kota dengan jumlah 50 ribu sampai satu juta penduduk selisih satu persen dari total suara sah dan penduduk di atas satu juta harus memiliki selisih suara 0,5 persen dari total suara sah.

“Kini, langkah MK menerima sejumlah kasus sengketa PHP kepala daerah kendati tidak memenuhi beberapa persyaratan menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

Hifdzil mencontohkan, salah satu kasus yang diteruskan MK meski tidak memenuhi acuan pasal 158 ayat 1 dan 2 UU Pilkada adalah gugatan Pilkada Kabupaten Samosir dengan nomor perkara 100/PHP.BUP-XIX/2021. 

“Secara syarat formil, kasus di Kabupaten Samosir melebihi ambang batas dua persen,” katanya.

Seperti diketahui, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Vandiko Timotius-Martua Sitanggang selaku termohon mendapatkan 41.806 suara atau 53,16 persen suara, sementara paslon nomor urut 3 Rapidin Simbolon-Juang Sinaga selaku pemohon mendapat 30.238 suara atau 38,45 persen suara.

Dengan selisih suara 14,71 persen, Hifdzil menilai, pihak termohon bisa meminta MK menolak gugatan yang diajukan pemohon.

“Pasal 158 UU 10/2016 penting untuk dijadikan argumentasi hukum dalam meminta MK menolak segala permohonan sengketa Pilkada,” ungkapnya.

Recent Posts

Mazz Reza Pranata: Pemimpin Muda Harus Kuasai Ilmu, Skills, dan Jiwa Kewirausahaan

MONITOR, BOGOR - Pemimpin muda tidak cukup hanya mengandalkan kecerdasan intelektual dan idealisme. Mereka juga…

7 jam yang lalu

Riset Mahasiswa PTKIN Naik Kelas, Manfaatnya Nyata Dirasa Masyarakat

MONITOR, Yogyakarta - Setelah medali diraih dan pameran ditutup, ke mana hasil riset mahasiswa akan…

10 jam yang lalu

Wamenhaj Dorong Pelibatan Nonmuslim Dukung Pelayanan Jemaah Haji

MONITOR, Manado – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong pelibatan masyarakat…

1 hari yang lalu

Demo Polri, Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Astacita Tuntut Pembersihan Oknum dan Penegakan Sistem Merit

MONITOR, Jakarta - Sejumlah masa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Astacita (KoMPAS) menggelar…

1 hari yang lalu

Prof Rokhmin: Bantuan Ayam Petelur Harus Jadi Modal Awal Kemandirian Usaha

MONITOR, Cirebon - Bantuan ayam petelur kepada kelompok ternak harus menjadi modal awal untuk membangun…

2 hari yang lalu

Hasil Kunjungan Menag dari Italia, Indonesia Jadi Model Moderasi Beragama

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar membawa sejumlah peluang kerja sama internasional dari hasil…

2 hari yang lalu