MONITOR, Jakarta – Penghapusan santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 menuai kritik dari Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS menilai, kebijakan tersebut mendapat keluhan dari masyarakat. Kebanyakan, mereka menolak ditiadakannya santunan ini.
Hidayat menegaskan, pemerintah tidak semestinya mencabut santunan bagi ahli waris pasien Covid-19. Seharusnya, kata dia, pemerintah justru memberikan santunan sebesar Rp15 juta per orang, sebagaimana dalam aturan perundang-undangan.
“Harusnya Pemerintah (Kemensos) bisa laksanakan aturan perundangan berikan bantuan untuk korban bencana/wafat karena Covid-19; Rp 15 juta per orang. Jangan malah dicabut,” kritik Hidayat Nur Wahid, Rabu (24/2/2021).
Menurutnya, penghapusan santunan tidak sesuai dengan kesepakatan antara Kemensos dan Komisi VIII DPR untuk membuat anggaran yang empati kepada korban Covid-19.
Apalagi, menurut Hidayat pemerintah mampu menyuntikkan anggaran terhadap Jiwasraya hingga Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Karena Pemerintah bisa suntikkan Rp 20T untuk Jiwasraya. Juga naikkn anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional hingga Rp 688T,” tandasnya.