POLITIK

Kapolri Terbitkan SE UU ITE, Mardani: Tak Cukup untuk Selesaikan Akar Masalah

MONITOR, Jakarta – Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa Surat Edaran (SE) Kapolri terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum cukup untuk menyelesaikan masalah yang ada.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan SE terbaru bernomor SE/2/11/2021 tentang penerapan UU ITE.

“Tentu kita berharap tidak ada lagi upaya kriminalisasi, ruang digital yang produktif, sehat dan beretika pun harus terjamin. Ada beberapa catatan setidaknya,” ungkap Mardani dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Mardani menilai, publik harus terus mengawal. Menurut Mardani, poin demi poin dari SE itu perlu dicermati dengan serius agar Polri dapat bertindak profesional dan adil, lalu dalam mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta maupun data yang ada.

“Namun yang mesti diingat, SE tidak cukup untuk menyelesaikan akar masalah. Masih banyak problem-problem mendasar yang tidak dapat diatur melalui SE ini. Belum lagi tafsiran polisi atas berbagai kasus yang erat dengan UU ITE tidak dirincikan, sehingga dalam penerapannya subjektif dari kepolisian. Jangan sampai hal tersebut menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Mardani mengatakan, pengawasan dan komitmen politik harus dijunjung tinggi dalam penerapannya. Selain itu, Mardani menegaskan, evaluasi berkala juga perlu dilakukan, mengingat kemampuan membedakan mana kritik dan mana ujaran kebencian sangat diperlukan.

“Kuncinya ada di level memutuskan, apakah dijadikan perkara atau tidak,” kata Politikus PKS itu.

Mardani mengungkapkan, tidak dapat dipungkiri, kebebasan berpendapat merupakan salah satu faktor penyebab penurunan Indeks Demokrasi Indonesia. Menurut Mardani, hal ini kian diperparah karena ada kekhawatiran menjadi korban perundungan di media sosial.

“Survei Indikator Politik Indonesia September 2020 menyatakan 69,6 persen responden sangat setuju dan agak setuju dengan pendapat bahwa masyarakat makin takut untuk menyampaikan pendapat,” ungkapnya.

“Segera Revisi UU ITE merupakan jawabannya. UU ITE jangan lagi dijadikan sebagai alat efektif untuk melakukan kriminalisasi. Tidak hanya soal hukum, UU tersebut juga telah memberikan dampak sosial dan politik di tengah masyarakat,” ujar Mardani menambahkan.

Recent Posts

Distribusi LPG 3 Kg Dipastikan Aman, Pertamina dan Dirjen Migas Sidak SPBE Jakarta-Bekasi

MONITOR, Jakarta – Pemerintah bersama Pertamina Patra Niaga memastikan distribusi LPG berjalan optimal dan tepat sasaran…

3 jam yang lalu

516 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Saat Libur Paskah 2026

MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 516.654 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada…

4 jam yang lalu

JK Bantah Tudingan Danai Isu Ijazah Jokowi, Siap Lapor Polisi

MONITOR, Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, membantah tuduhan yang menyebut…

4 jam yang lalu

Perkuat Kolaborasi, Dulur Cirebonan dorong Pariwisata Ciayumajakuning Naik Kelas jadi Mesin Ekonomi

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Paguyuban Dulur Cirebonan Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa kawasan Ciayumajakuning (Cirebon,…

5 jam yang lalu

Kemnaker Buka 2.100 Kuota Ahli K3 Gratis

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan…

5 jam yang lalu

Prof Rokhmin ajak Warga Ciayumajakuning Perkuat Persatuan demi Indonesia Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Paguyuban Dulur Cirebonan Rokhmin Dahuri, mengajak masyarakat Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu,…

5 jam yang lalu