POLITIK

Kapolri Terbitkan SE UU ITE, Mardani: Tak Cukup untuk Selesaikan Akar Masalah

MONITOR, Jakarta – Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa Surat Edaran (SE) Kapolri terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum cukup untuk menyelesaikan masalah yang ada.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan SE terbaru bernomor SE/2/11/2021 tentang penerapan UU ITE.

“Tentu kita berharap tidak ada lagi upaya kriminalisasi, ruang digital yang produktif, sehat dan beretika pun harus terjamin. Ada beberapa catatan setidaknya,” ungkap Mardani dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Mardani menilai, publik harus terus mengawal. Menurut Mardani, poin demi poin dari SE itu perlu dicermati dengan serius agar Polri dapat bertindak profesional dan adil, lalu dalam mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta maupun data yang ada.

“Namun yang mesti diingat, SE tidak cukup untuk menyelesaikan akar masalah. Masih banyak problem-problem mendasar yang tidak dapat diatur melalui SE ini. Belum lagi tafsiran polisi atas berbagai kasus yang erat dengan UU ITE tidak dirincikan, sehingga dalam penerapannya subjektif dari kepolisian. Jangan sampai hal tersebut menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Mardani mengatakan, pengawasan dan komitmen politik harus dijunjung tinggi dalam penerapannya. Selain itu, Mardani menegaskan, evaluasi berkala juga perlu dilakukan, mengingat kemampuan membedakan mana kritik dan mana ujaran kebencian sangat diperlukan.

“Kuncinya ada di level memutuskan, apakah dijadikan perkara atau tidak,” kata Politikus PKS itu.

Mardani mengungkapkan, tidak dapat dipungkiri, kebebasan berpendapat merupakan salah satu faktor penyebab penurunan Indeks Demokrasi Indonesia. Menurut Mardani, hal ini kian diperparah karena ada kekhawatiran menjadi korban perundungan di media sosial.

“Survei Indikator Politik Indonesia September 2020 menyatakan 69,6 persen responden sangat setuju dan agak setuju dengan pendapat bahwa masyarakat makin takut untuk menyampaikan pendapat,” ungkapnya.

“Segera Revisi UU ITE merupakan jawabannya. UU ITE jangan lagi dijadikan sebagai alat efektif untuk melakukan kriminalisasi. Tidak hanya soal hukum, UU tersebut juga telah memberikan dampak sosial dan politik di tengah masyarakat,” ujar Mardani menambahkan.

Recent Posts

PPIH Pastikan Layanan Mina Disiapkan Hingga 13 Zulhijjah bagi Jemaah Nafar Tsani

MONITOR, Jakarta - Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Mukhlis M Hanafi memastikan…

4 jam yang lalu

Pertamina Jamin Pasokan Energi dan Salurkan Lebih Dari 3.800 Hewan Kurban

MONITOR, Jakarta - PT Pertamina (Persero) tetap beroperasi secara maksimal selama masa libur Iduladha 1446H, guna…

4 jam yang lalu

Kemenag Jelaskan Tentang Solusi Masalah Pergerakan Jemaah dari Muzdalifah ke Mina

MONITOR, Jakarta - Pemberangkatan jemaah haji Indonesia dari Muzdalifah ke Mina mengalami keterlambatan dari target…

9 jam yang lalu

Milad ke-68 UIN Jakarta, Meneguhkan Jati Diri, Menatap Masa Depan Global

MONITOR, Jakarta - Tanggal 1 Juni 2025 menandai peristiwa penting bagi Universitas Islam Negeri (UIN)…

12 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga Ingatkan Masyarakat Manfaatkan Diskon Tarif Tol di 10 Ruas Tol Strategis Jasa Marga

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono mengingatkan masyarakat…

15 jam yang lalu

Prof Rokhmin: Selamatkan Raja Ampat dari Kerusakan oleh Pertambangan Nikel

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDI Perjuangan Prof Rokhmin Dahuri angkat…

18 jam yang lalu