MONITOR, Depok – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok telah melakukan pemetaan zonasi Rukun Tetangga (RT) sesuai parameter yang diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 4 Tahun 2021. Hasilnya, sebanyak 3.641 RT di Kota Depok masuk dalam zona hijau.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menjelaskan, berdasarkan data pada aplikasi Picodep, terjadi peningkatan jumlah RT yang masuk dalam zona hijau sebanyak 135 RT sehingga totalnya menjadi 3.641 RT. Dari sebelumnya 3.506 RT.
“Untuk zona kuning terjadi penurunan 127 RT dari sebelumnya 1.776 RT menjadi 1.649 RT, dan zona oranye juga mengalami penurunan delapan RT yaitu dari 11 RT menjadi tiga RT. Semua data zonasi RT ini dapat dilihat dalam laman resmi Pemkot Depok,” kata Dadang dalam keterangan resmi yang diterima MONITOR, Selasa (23/02).
Terkait hal tersebut, pihaknya menginstruksikan Satgas Covid-19 tingkat kota, kecamatan, kelurahan, dan Kampung Siaga Tangguh Jaya Covid-19 agar melaksanakan PPKM sesuai aturan Inmendagri Nomor 4 Tahun 2021.
“Kebijakan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) dan Pembatasan Aktivitas Usaha (PAU), untuk periode waktu dari tanggal 23 Februari sampai 8 Maret 2021 sama dengan pengaturan sebelumnya,” ujarnya.
Dadang melanjutkan, aturan yang berlaku saat ini adalah aktivitas warga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Kemudian, operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB, dan restoran dine in (makan di tempat) dan take away (bawa pulang) sampai jam 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
“Mengingat penambahan kasus Covid-19 masih terus terjadi, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, diminta kepada seluruh warga agar dapat menerapkan 2I 5M (Iman, Imun dan Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas),” pungkasnya.