Jumat, 22 November, 2024

Ini Penjelasan Stafsus Soal Penyerahan Suap ke Edhy Prabowo

“Saat itu Pak Suharjito menitipkan uang tapi jumlahnya saya tidak tahu”

MONITOR, Jakarta – Safri, Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjelaskan proses pemberian suap kepada atasannya tersebut.

“Saat itu saya bertemu dengan Pak Agus dan Suharjito, saat itu Pak Suharjito menitipkan uang tapi jumlahnya saya tidak tahu. Dia katakan ‘titip saja’,” ungkap Safri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Safri menyampaikan hal tersebut melalui sambungan video conference saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo.

“Saya tidak tahu jumlahnya lalu saya serahkan kepada Amiril (Sekretaris Pribadi/Sespri Edhy Prabowo),” ujar Safri.

- Advertisement -

Saksi mengatakan bahwa saat itu bertemu dengan Amiril di depan ruangan kerjanya dan Amiril langsung bertanya apakah ada titipan atau tidak untuk Edhy Prabowo.

“Saya jawab, ‘oh ada’, langsung saya kasihkan,” katanya.

Safri mengaku percaya saja memberikan uang tersebut kepada Amiril karena merupakan Sespri Edhy Prabowo.

“Saya pikir Amiril sudah tahu, jadi ya sudah saya kasih saja, karena beliau (Suharjito) temannya Pak Menteri, ya saya ambil, langsung saya sampaikan ke Amiril,” ungkapnya.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bertanya kepada Safri terkait penyerahan uang kepada Amirip tersebut.

“Kalau Amiril bukan Sespri Menteri apakah saudara akan menyerahkan uang itu?,” ujar JPU KPK bertanya.

“Tidak,” kata Safri menjawab pertanyaan JPU KPK.

“Jadi saudara menyerahkan uang karena Amiril Sespri Menteri, melihat jabatan menteri?,” ungkap JPU KPK kembali bertanya kepada Safri.

“Iya, dan juga karena dia nanya titipan, jadi saya kasih,” ujar Safri menjawabnya lagi.

Safri menegaskan bahwa semua uang dari Suharjito ia berikan kepada Amiril. Kemudian, menurut Safri, Suharjito dan Agus pun masih memberikan uang sebesar 26.000 dolar AS kepada Safri.

“Ada pertemuan kedua di kantor, Suharjito langsung kasih uang 26 ribu AS. Uang itu diberikan, saya pikir karena usaha lobsternya sudah lancar jadi hanya ngasih saja ke saya,” katanya.

Safri mengakui bahwa uang tersebut tak ia berikan kepada Amiril dan disimpan untuknya sendiri.

Sekadar informasi, dalam dakwaan JPU KPK disebutkan bahwa pada 16 Juni 2020 di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Gedung Mina Bahari IV Lantai 16, Suharjito dan Agus Kurniyawanto melakukan pertemuan kembali dengan Safri dengan maksud agar izin budidaya BBL PT DPPP dipercepat penerbitannya.

Dalam pertemuan itu, Suharjito menyerahkan uang kepada Safri sejumlah 77 ribu dolar AS sambil mengatakan ‘Ini titipan buat Menteri’. Selanjutnya Safri menyerahkan uang tersebut kepada Amiril Mukminin untuk disampaikan kepada Edhy Prabowo.

Selanjutnya pada 8 Oktober 2020 di ruang kerja Safri di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Gedung Mina Bahari IV Lantai 16, untuk memenuhi kekurangan uang komitmen terkait perizinan budidaya dan ekspor BBL PT DPPP, Suharjito dan Agus Kurniyawanto memberikan uang sejumlah 26.000 dolar AS kepada Safri.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER