Jumat, 19 April, 2024

DPR Minta Pemerintah Imbau Perusahaan Ikuti Kebijakan Soal Cuti Bersama

“Dengan komitmen bersama seluruh pihak maka diharapkan dapat efektif menekan kasus Covid-19”

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, meminta kepada pemerintah untuk mengimbau perusahaan ataupun industri untuk mengikuti kebijakan pemangkasan cuti bersama 2021.

Azis mengungkapkan, DPR RI pun mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan pemotongan cuti bersama 2021 tersebut, dari sebelumnya tujuh hari menjadi dua hari sebagai langkah menekan penyebaran Covid-19.

“Mobilitas masyarakat selalu tinggi hingga memberikan dampak pada lonjakan kasus Covid-19 setiap libur yang cukup berkepanjangan, karena banyak yang ingin melakukan liburan ke destinasi wisata,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Azis menilai bahwa kebijakan tersebut harus benar-benar dijalankan pada tahap implementasinya, khususnya di daerah sebagai bentuk komitmen bersama dalam menekan kasus Covid-19.

- Advertisement -

Karena itu, Azis meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengimbau kepada perusahaan ataupun kalangan industri untuk mengikuti kebijakan tersebut.

“Saya minta pemerintah mengimbau perusahaan ataupun industri agar mengikuti kebijakan tersebut dengan tidak memberikan cuti bersama bagi karyawannya. Hal itu agar dengan komitmen bersama seluruh pihak maka diharapkan dapat efektif menekan kasus Covid-19,” ujarnya.

Azis mengatakan, para pengusaha harus dapat menjalankan anjuran dan kebijakan pemerintah tersebut demi terciptanya Indonesia sehat dan keinginan seluruh masyarakat untuk memulihkan perekonomian nasional.

Azis juga meminta TNI dan Polri untuk menyusun strategi mengawasi dan mengatur ketertiban dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Azis menilai, aparat keamanan dan Satgas Covid-19 harus tegas mengawasi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama 2021, dari yang sebelumnya terdapat tujuh hari menjadi dua hari dengan pertimbangan untuk pencegahan penularan Covid-19 di masyarakat yang diakibatkan mobilitas warga pada hari libur.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER