Jumat, 26 April, 2024

DPR: Gaduhnya Medsos karena UU ITE Digunakan untuk Saling Lapor ke Polisi

"Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE”

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, mengungkapkan bahwa gaduhnya media sosial (medsos) dikarenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) banyak digunakan masyarakat untuk saling melaporkan satu sama lainnya ke polisi.

Untuk itu, menurut Azis, UU ITE penting untuk direvisi karena telah menimbulkan polemik hukum dalam penerapannya sehingga layak untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

“Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi UU tersebut ke dalam Prolegnas 2021,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Azis menilai, polemik hukum terkait kebebasan berpendapat dan belum baiknya literasi digital di masyarakat telah mengindikasikan munculnya kasus-kasus terkait dengan tafsir hukum karet dalam UU ITE.

- Advertisement -

Selain itu, menurut Azis, penerapan pasal oleh aparat penegak hukum yang belum tepat di lapangan dan berdampak sosial membuat pemerintah perlu untuk segera melakukan revisi terhadap UU ITE.

“Gaduhnya media sosial dikarenakan UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat untuk saling lapor ke kepolisian dan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan,” ujarnya.

Azis menilai bahwa polemik terhadap UU ITE terlihat pada Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3, Pasal 28 ayat 2.

Pasal 27 ayat 1 disebutkan bahwa ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan’.

Pasal 27 ayat 3 disebutkan bahwa ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik’.

Pasal 28 ayat 2 disebutkan bahwa ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agam, Ras dan Antargolongan (SARA)”.

“Seperti telah diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F dan Pasal 28 J bahwa berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” kata Azis.

Di dalam Pasal 28 J disebutkan bahwa (1) Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (2) Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Azis menilai bahwa perlu dipahami secara yuridis normatif perihal penyebaran informasi selain teori hukum, juga adanya konvergensi dari empat bidang ilmu, yaitu teknologi, telekomunikasi, informasi dan komunikasi.

Hal itu, Azis menambahkan, meliputi UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER