MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa pengkajian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memerlukan waktu dua hingga tiga bulan.
Saat ini, Mahfud menyebutkan bahwa pemerintah telah membentuk tim khusus untuk mengkaji UU ITE tersebut.
“Nantinya mereka akan berdiskusi dengan semua pihak selama dua sampai tiga bulan. Nanti, tim ini akan melapor seperti apa hasilnya,” ungkapnya dalam keterangan pers virtual di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/2/2021).
Mahfud menjelaskan, tim tersebut akan mengkaji aturan yang selama ini dianggap pasal karet atau multitafsir, baik dari sisi implementasi maupun substansinya.
Mahfud menegaskan, bila hasil kajiannya nanti memutuskan untuk merevisi UU ITE, maka pihaknya akan menyampaikan hal tersebut ke DPR RI.
“Kalau keputusannya harus revisi kita akan sampaikan ke DPR karena UU ini ada di Prolegnas tahun 2024 sehingga bisa dilakukan. Bahkan bisa cepat dimasukkan, istilahnya kumulatif terbuka,” ujarnya.
Namun selama jalannya pengkajian tersebut, Mahfud mengingatkan kepada Polri dan Kejaksaan Agung agar dalam menjalankan UU ITE tidak multitafsir.
“Sambil menunggu dua hingga tiga bulan, Polri dan Kejaksaan menerapkan UU ITE ini agar tidak multitafsir karena setiap orang ingin merasa adil,” katanya.