Jumat, 26 April, 2024

Edhy Prabowo Sebut Vila yang Disita KPK Bukan Miliknya

"Saya pernah ditawarkan memang untuk itu, tetapi kan saya tidak tindaklanjuti”

MONITOR, Jakarta – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengungkapkan bahwa satu unit vila yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bukanlah miliknya.

Sebelumnya, KPK menduga vila tersebut milik Edhy Prabowo yang dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Semua kepemilikan itu kan atas nama siapa dan sebagainya, saya juga tidak tahu,” ungkap Edhy di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Edhy mengaku bahwa i memang pernah ditawari untuk membeli vila tersebut, namun tidak jadi karena harga vilanya terlalu mahal.

- Advertisement -

“Saya pernah ditawarkan memang untuk itu, tetapi kan saya tidak tindaklanjuti, kan harganya mahal juga,” ujarnya.

Sekadar informasi, penyidik KPK telah menyita satu unit vila berikut tanah seluas kurang lebih dua hektare di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021).

Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benih lobster di KKP yang menjerat Edhy Prabowo dan kawan-kawan. Setelah disita, tim penyidik KPK juga memasang pelang penyitaan pada vila tersebut.

Seperti diketahui, KPK hingga saat ini telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji TuntasSafri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo.

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga Anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.

PT DPPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain Benih Bening Lobster (BBL), daging ayam, daging sapi dan daging ikan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER