Kamis, 18 April, 2024

Edhy Prabowo: Saya Tidak Lari dari Kesalahan

“Lebih dari itupun saya siap, yang penting demi masyarakat saya”

MONITOR, Jakarta – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengaku siap bertanggungjawab dan tidak akan lari jika memang terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Sekali lagi, kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab,” ungkapnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Edhy pun siap dihukum mati jika memang ia terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

“Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap, yang penting demi masyarakat saya. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan,” katanya.

- Advertisement -

Edhy mengklaim bahwa setiap kebijakan yang diambilnya, salah satunya soal perizinan ekspor benih lobster, semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.

“Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya dipenjara itu sudah risiko bagi saya,” ujarnya.

Edhy pun kemudian mencontohkan salah satu kebijakan yang dikeluarkannya, misalnya saja terkait perizinan kapal.

Edhy mengatakan, di masa kepemimpinannya, perizinan kapal bisa lebih singkat daripada sebelum-sebelumnya.

“Anda lihat izin kapal yang saya keluarkan ada empat ribu izin dalam waktu satu tahun saya menjabat. Bandingkan yang sebelum yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya satu jam, banyak izin-izin lain,” katanya.

Seperti diketahui, KPK hingga saat ini telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji TuntasSafri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER