Kamis, 18 April, 2024

Dipangkas Pemerintah, Cuti Bersama 2021 Kini Tinggal Dua Hari

“Cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja”

MONITOR, Jakarta – Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama 2021 dari yang sebelumnya tujuh hari kini hanya tinggal dua hari dengan pertimbangan untuk pencegahan penularan Covid-19 di masyarakat yang diakibatkan oleh mobilitas warga pada hari libur.

Perubahan hari libur cuti bersama tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan RB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang ditandatangani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Jakarta (Kemenko PMK), Jakarta, Senin (22/2/2021).

“Dalam Surat Keputusan Bersama sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja,” ungkap Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam Rapat Koordinasi di kantornya, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Cuti bersama 2021 yang dipangkas yakni 12 Maret 2021 yaitu cuti bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW. Kemudian 17, 18 dan 19 Mei 2021 yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, serta 27 Desember 2021 yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

- Advertisement -

Sementara cuti bersama yang tetap ada yakni pada 12 Mei 2021 dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember 2021 dalam rangka Raya Natal 2021. Pemerintah mempertimbangkan masih diberikan satu hari cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal bertujuan untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” ujar Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Menurut Muhadjir, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan di tiap selesai libur panjang karena mobilitas masyarakat cenderung naik dan program vaksinasi sedang berjalan.

“Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat. Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong lima hari dari tujuh hari yang ada,” katanya.

Sekadar informasi, pengurangan hari libur itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama 2021 yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dan dihadiri oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 kementerian/lembaga terkait.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER