MONITOR, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly telah menandatangani surat penyerahan berkas-berkas pengundangan 45 (empat puluh lima) Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 (empat) Peraturan Presiden sebagai amanat dari UU Cipta Kerja, pada Selasa 16 Februari 2021 lalu.
Sebelum menandatangani berkas, Yasonna mengaku juga mengecek administrasi teknis pengundangan akhir (final) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam pembahasan RPP selama 3 (tiga) bulan, pemerintah memberi akses yang luas kepada masyarakat dan stakeholders untuk memberi masukan pada tiap RPP,” kata Yasonna Laoly, dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, draft tersebut dapat diunduh dari website Kemenkoperekonomian, masukan juga dapat diberikan baik melalui website, webinar, Foccus Group Discussion (FGD) yang dilakukan oleh Pemerintah, maupun melalui surat menyurat.
“Semoga tujuan baik dari UU Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui Kemudahan Berusaha dapat tercapai,” imbuh Politikus PDIP ini.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan pihaknya sedang berupaya…
MONITOR, Depok- Sebanyak 199 warga dari 278 bidang lahan atas nama Kementerian Agama berkumpul untuk…
MONITOR, Jakarta - Pada penyelengaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, Indonesia akan memberangkatkan 241.000 jemaah.…
MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan…
MONITOR, Jakarta - Upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong kemandirian Industri Kecil Menengah (IKM) salah satunya…
MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mengapresiasi rencana Presiden Jokowi yang akan membentuk Satuan…