Kamis, 25 April, 2024

Oknum ‘Polisi Nakal’ Bertambah, DPR: Harusnya Polda Punya Langkah Antisipatif

“Perlu dilakukan pembinaan mental dan mekanisme pengawasan yang ketat”

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsyi, menanyakan soal adanya sejumlah oknum ‘polisi nakal’ kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Hal itu disampaikan Aboe Bakar Alhabsyi di hari kedua kunjungan kerja (kunker) Komisi III DPR RI ke wilayah DKI Jakarta saat bertemu dengan Kapolda Metro Jaya dan Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta di Mapolda Metro, Jumat (19/2/2021).

Selain menanyakan soal ‘polisi nakal’, pria yang akrab disapa Habib itu juga menanyakan terkait prosedur penanganan perkara yang banyak dikeluhkan masyarakat.

Apalagi, menurut Habib, di 2020 kemarin ada 45 personel Polda Metro Jaya yang diberhentikan dengan tidak hormat. Angka itu, menurut Habib, naik 13 persen dari sebelumnya.

- Advertisement -

“Artinya jumlah oknum ‘polisi nakal’ di Jakarta bertambah. Seharusnya Polda memiliki langkah antisipatif untuk mencegah adanya oknum nakal dalam menjalankan tugasnya. Perlu dilakukan pembinaan mental dan mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak ada oknum nakal lagi,” ungkapnya.

Habib menyampaikan hal itu karena banyaknya keluhan dari masyarakat yang menceritakan bahwa mereka sangat sulit mendapatkan akses untuk menemui atau memberikan pendampingan hukum, utamanya kasus terkait aksi demonstrasi.

Bahkan, lanjut Habib, keluhan serupa juga datang dari Organisasi Bantuan Hukum yang resmi terdaftar di Kemenkumham. Misalkan saja pada waktu mereka mendampingi peserta aksi Omnibus Law, Kanit Kamneg tidak memberikan akses pendampingan, padahal pendampingan hukum adalah hak asasi yang harus diberikan kepada semua orang.

Selain itu, Habib menuturkan, ada beberapa masukan terkait pendampingan tahanan untuk orang miskin, ada beberapa catatan untuk Polda dari para pengacara pro bono. Pertama, akses penyuluhan di rutan polda dan polres sangat tertutup, padahal, Undang-Undang (UU) Bantuan Hukum memberikan program tersebut, dan hal ini resmi program melalui Kemenkumham.

Kedua, Habib mengatakan, Rumah Tahanan (Rutan) Polda dan Polres tidak tahu cara membuat surat keterangan miskin. Padahal rutan-rutan lain biasa memberikan surat tersebut sebagai syarat pemberian bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin.

“Catatan-catatan ini tolong dijadikan masukan untuk dilakukan pembenahan ke depan, karena meskipun Jakarta adalah Kota Metropolis, tidak semua orang yang bermasalah merupakan orang yang memiki kemampuan keuangan untuk didampingi pengacara, inilah fungsinya negara memberikan bantuan hukum melalui APBN,” katanya.

Selain itu, Habib juga menggarisbawahi terkait peredaran narkoba di Jakarta. Habib menyampaikan kepada Kepala BNP Jakarta bahwa saat ini diperkirakan pengguna narkoba di Jakarta mencapai 260 ribu orang.

“Padahal ada visi ‘Jakarta Zero Narkoba’. Untuk itu, perlu ada langkah ekstra oleh BNP DKI Jakarta untuk mewujudkan Jakarta Zero Narkoba ini, perlu ada desain khusus oleh BNP Jakarta untuk menekan jumlah pengguna narkoba di Jakarta,” ujarnya.

Dalam kesempatan kali ini, Habib juga mencermati persoalan peredaran narkoba di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya, pada saat Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) karena Covid-19 dilaksanakan, ternyata peredaran narkoba tidak menurun, bahkan di beberapa daerah cenderung meningkat.

“Untuk itu, saya mendorong langkah ekstra dilakukan oleh BNP DKI Jakarta untuk mengurangi peredaran narkoba di saat pembatasan Covid-19,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER